Kabar Artis
Picu Kerumunan Kala Pandemi Covid-19, 14 Selebgram dan Seleb Tiktok Dianggap Abai Protokol Kesehatan
Berikut daftar selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
Sayangnya kegiatan mereka tersebut tidak mengindahkan standar protokol kesehatan untuk memutus rantai penyebaran Covid-19.
"Kami sebagai tim gugus tentu berkewajiban untuk memanggil mereka, para selebgram itu untuk dilakukan pemeriksaan sesuai amanah Perda Nomor 2 tahun 2020," kata Alimuddin Tiro dikonfirmasi, Senin (22/2/2021).
Mereka yang terlibat kemudian diperiksa swab-nya, Rabu lalu (17/2), atau tiga hari setelah kegiatan berlangsung. Hasil pemeriksaannya, semua negatif.
Belasan selebgram tersebut, yakni Wayan Indah, Fadel Austyn, Anggu Batari, Jade Thamrin, Adhy Basto, Metty (pemilik gallery phone), Muis, Dimas, Biodi Mulyadi, Ayu Annisa, Angga Muliyadi dan Sultan Ramadhan.
Baca juga: Tanggapi Meme Viral Pak Anies, Waktu Makan Sisa 9 Menit 8 Detik, Anies Baswedan: Bisa, InsyaAllah!
Baca juga: Viral Video Pengantin Menikah Tanpa Dekorasi, Forografer Dadakan Ambil Foto di Samping Rumah
3. Kasus Selebgram Herlin Kenza di Aceh

Herlin Kenza (26), selebgram asal Aceh kini dijerat dengan pasal asal 93 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Jo pasal 55 KUHP.
Kasus tersebut bermula saat dirinya diundang oleh sebuah toko grosir perlengkapan rumah tangga.
Kedatangan tersangka waktu itu untuk mempromosikan toko yang terletak di Pasar Inpres Kota Lhokseumawe, Aceh pada Jumat (16/7/2021) lalu, diberitakan Tribunnews sebelumnya.
Herlin Kenza disambut oleh puluhan warga yang berkerumun dan tidak menjalankan protokol kesehatan.
Dari video yang viral, terlihat warga yang mayoritas perempuan itu berdesak-desakan.
Bahkan ada dari mereka yang tidak memakai masker.
Pada akhirnya, video menimbulkan kontroversi dan membuat petugas kepolisian turun tangan untuk melakukan pendalaman.
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Eko Hartanto melalui Kasubbag Humas Salman Alfarisi mengatakan, pemilik toko yang mengundang selebgram Aceh Herlin Kenza yang menyebabkan kerumunan telah dipanggil dan dimintai keterangan.
Selain pemilik toko, polisi juga memanggil Herlin Kenza.
Pemeriksaan berlangsung selama 8 jam. Setelah diperiksa, Herlin Kenza resmi dijadikan tersangka.