Kabar Artis
Picu Kerumunan Kala Pandemi Covid-19, 14 Selebgram dan Seleb Tiktok Dianggap Abai Protokol Kesehatan
Berikut daftar selebgram yang didenda hingga ditetapkan sebagai tersangka kasus kerumunan massa saat pandemi Covid-19.
Sontak ramai kritikan pun didapatkan gadis bernama lengkap Julia Eka Putri Istanti, ditelusuri ke akun Instagram kedua milik Juyyputri.
Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya Juyyputri yang berasal dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur tersebut akhirnya meminta maaf.
Juyyputri menilai, acaranya itu dianggap sangat ceroboh dan menjadi kelalaiannya.
"Jadi, di video kali ini aku mau meminta maaf kepada semuanya atas kecerobohan dan kelalaian aku."

"Mengadakan acara ulang tahun di saat PPKM sedang berjalan," terang Juyyputri.
Pun dari kejadian tersebut, ia berjanji akan memetik pembelajaran.
"Semua ini bakalan jadi pelajaran buat aku untuk ke depannya. Dan acara ini tidak ada yang bisa dibenarkan," tambahnya.
Merasa sangat bersalah, Juyyputri kembali meminta maaf dan mengaku atas dasar keinginan sendiri.
"Jadi, aku mau memohon maaf kepada semuanya, tulus dari hati aku, dan tanpa ada paksaan sedikitpun. Jadi aku mau minta maaf sebesar-besarnya kepada kalian," jelas Juyyputri.
Baca juga: Varian Lokal Corona B.1466.2: Satgas Covid-19 Selidiki Kemunculannya, Sempat Dominasi Kasus di RI
Baca juga: Indonesia Catat Rekor Kasus Kematian Covid-19 Tertinggi, Jawa Tengah Penyumbang Angka Tertinggi
2. 12 Selebgram Makassar Kena Denda setelah Bikin Konten

Sebelumnya sempat viral konten video 12 selebgram yang berjoget, tanpa menggunakan masker, di lokasi wisata puncak Malino, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Kegiatan itu terekam dari Instagram Story beberapa selebgram yang mem-posting-nya pada Senin (15/2/2021) lalu.
Dikutip dari hai.grid.id, kegiatan tersebut dilakukan bertujuan untuk mempromosikan atau meng-endorse salah satu produk ponsel yang mensponsorinya.
Hal tersebut dibenarkan oleh Kepala Satpol PP Kabupaten Gowa sebagai bagian dari tim gugus tugas Covid-19, Alimuddin Tiro.
Dari hasil pemeriksaan, para pelaku terbukti melanggar prokes dan dikenai sanksi administrasi sesuai Perda yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Gowa, Nomor 2 Tahun 2020 berupa denda 100 ribu rupiah per kepala.