Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Eks Mensos Dihukum Rendah, ICW Taruh Curiga pada KPK: Pimpinan KPK Janji Hukum Berat Koruptor

peneliti ICW, Kurnia Ramadhana menilai, hukuman yang diberikan KPK pada Juliari sangatlah rendah dan kontradiktif dengan pernyataan pimpinan KPK.

Tribunnews.com/Herudin
Eks Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara, tersangka korupsi bansos Covid-19 di gedung KPK. 

Perbuatan korupsi yang diduga terjadi dalam distribusi bansos Covid-19 ini, diduga kuat tidak hanya terkait dengan suap-menyuap, tetapi juga berpotensi merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Potensi tersebut, lanjut Kurnia, dapat muncul dari besaran keuntungan yang tidak wajar yang diambil oleh para penyedia, yang minim pengalaman atau bahkan tidak memiliki pengalaman sama sekali, sebagai produsen utama program bansos.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana. (TRIBUN/IQBAL FIRDAUS)

Baca juga: Profil Dorinus Dasinapa, Bupati Mamberamo Raya yang Jadi Tersangka Korupsi Dana Covid-19 Rp3,1 M

Baca juga: Tanggapi Korupsi dan Polemik TWK KPK, Mahfud MD: Jangan Salahkan Jokowi, Pelemahan KPK Ulah Koruptor

"Sebagaimana diketahui, Juliari diduga kuat turut mengoordinasikan atau membagi-bagi pengadaan agar dilakukan oleh penyedia tertentu, yang proses penunjukannya mengabaikan ketentuan pengadaan darurat."

"Para penyedia minim pengalaman tersebut, kemungkinan dipilih karena ada kedekatan atau afiliasi politik tertentu," katanya.

Karena itu, Kurnia memandang adanya kesengajaan para terdakwa dalam menghambat upaya pemerintah dalam memberikan perlindungan sosial kepada warga terdampak pandemi Covid-19.

Kondisi itu semestinya menjadi dasar pemberat bagi penuntut umum, dalam menyusun dan membaca surat tuntutan kepada Juliari.

"Namun, JPU KPK gagal mewakili kepentingan negara dan korban," kata Kurnia.

Kurnia berharap hakim mengambil langkah progresif dengan menjatuhkan hukuman maksimal, yaitu pidana penjara seumur hidup kepada mantan Menteri Sosial tersebut.

Penjatuhan hukuman yang maksimal terhadap Juliari Batubara, sudah sepatutnya dilakukan, mengingat ada banyak korban bansos yang haknya dilanggar di tengah pandemi Covid-19, akibat praktik korupsi ini.

"Ke depannya, vonis maksimal tersebut diharapkan berdaya cegah terhadap potensi terjadinya kasus serupa, terutama di tengah kondisi pandemi," ujar dia.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul ICW Endus Aroma Keganjilan di Balik Tuntutan Rendah KPK Terhadap Eks Mensos Juliari Batubara

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved