Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berlaku Mulai 3 Agustus 2021, Ini Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh dan Lokal Selama PPKM Level 4

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT KAI rilis aturan baru tentang persyaratan naik kereta api di masa PPKM Level 4, berlaku mulai 3 Agustus 2021.

Tribunnews/Jeprima
Ilustrasi Kereta Api - Persyaratan naik kereta api selema masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021. Dalam foto: Penumpang menunggu keberangkatan di atas kereta api jarak jauh di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2020). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 mulai Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) pada Senin (2/8/2021) malam.

Keputusan ini diambil oleh pemerintah lantaran masih tingginya kasus infeksi maupun kasus kematian akibat Covid-19 di Indonesia.

Selama masa perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021 ini, ada sejumlah hal yang perlu diketahui oleh masyarakat yang akan melakukan perjalanan domestik.

Khususnya perjalanan domestik dengan menggunakan transportasi darat kereta api.

Menindaklanjuti keputusan pemerintah, PT Kereta Api Indonesia (KAI) merilis peraturan baru tentang persyaratan naik kereta api di masa perpanjangan PPKM Level 4.

Hal tersebut disampaikan oleh PT KAI melalui akun Instagram @kai121_ pada Selasa (3/8/2021).

Baca juga: Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021: Kota Solo hingga Pontianak

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini 3 Pilar Utama Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19

Dengan diberlakukannya perpanjangan PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021, maka syarat perjalanan dengan kereta api jarak jauh, jarak dekat/lokal, komuter dan aglomerasi, masih mengacu pada SE Kemenhub No 58 Tahun 2021.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak jauh selama PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19:

1. Calon penumpang wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen yang berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api

2. Calon penumpang wajib menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama (boleh sertifikat cetak maupun digital)

3. Penumpang di bawah umur 5 tahun tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen

4. Penumpang di bawah umur 18 tahun tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksinasi Covid-19

5. Penumpang dengan kepentingan khusus yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, berdasarkan keterangan dari dokter spesialis, dapat menggunakan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Antigen

6. Penumpang di bawah umur 12 tahun dibatasi untuk sementara

7. Tes GeNose C19 tidak diberlakukan. KAI Access tidak melayani pemesanan GeNose C19 hingga 9 Agustus 2021

Selain perjalanan kereta api jarak jauh, PT KAI juga merilis peraturan tentang persyaratan perjalanan kereta api jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi.

Berikut syarat perjalanan naik kereta api jarak dekat/lokal, komuter, dan aglomerasi selama PPKM Level 4 di masa pandemi Covid-19:

1. Hanya boleh dinaiki oleh pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait

2. Pelaku perjalanan wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat; dan atau

3. Surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahan atau pejabat, minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik

Ilustrasi perjalanan domestik dengan Kereta Api Indonesia.
Ilustrasi perjalanan domestik dengan Kereta Api Indonesia. (TRIBUN JATENG/HERMAWAN HANDAKA)

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Usahakan Ringankan Beban Rakyat: Harus Kita Hadapi Bersama

Baca juga: Sebut Kondisi Membaik, Jokowi Pilih Perpanjang PPKM: Gas dan Rem Harus Dilakukan

Aturan Lengkap PPKM Level 4 hingga 9 Agustus 2021

Peraturan PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021 diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 27 Tahun 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 periode 3-9 Agustus 2021:

1. Kegiatan belajar mengajar (sekolah, perguruan tinggi, akademi, dan pelatihan) dilakukan secara daring.

2. Sektor nonesensial 100 persen kerja dari rumah atau work from home (WFH).

3. Sektor esensial, meliputi:

  • Keuangan dan perbankan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 25 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pasar modal, teknologi informasi, perhotelan: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen
  • Industri ekspor: bisa beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen untuk pelayanan masyarakat dan 10 persen untuk administrasi perkantoran
  • Pemerintahan: 25 persen kerja dari kantor dengan protokol ketat
  • Kritikal (kesehatan, keamanan, bencana dan sejenisnya): bisa beroperasi 100 persen, sementara untuk administrasi perkantoran maksimal 25 persen kerja dari kantor.

4. Pasar rakyat, swalayan, supermarket dan toko kelontong yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka dengan batas waktu.

Batas waktu buka sampai dengan pukul 15.00 waktu setempat, dengan kapasitas maksimal 50 persen.

5. Khusus apotek, bisa buka dan beroperasi selama 24 jam.

6. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat.

Pedagang diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 waktu setempat yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

7. Restoran, rumah makan, warung, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka.

Warung makan, pedagang kaki lima dan lapak jajanan bisa beroperasi dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 waktu setempat.

Waktu maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung dibatasi 20 menit.

Sementara restoran, rumah makan atau kafe di lokasi tertutup atau di dalam pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan menerima pengunjung yang makan di tempat, hanya boleh delivery/take away.

8. Pusat perbelanjaan, mal, atau pusat perdagangan ditutup sementara.

Ada pengecualian bagi pegawai toko yang melayani penjualan online.

Hanya boleh ada maksimal 3 orang di tiap gerai yang melayani penjualan online.

9. Kegiatan konstruksi untuk indrastruktur publik beroperasi 100 persen.

10. Tempat ibadah tidak mengadakan peribadatan berjemaah dan mengoptimalkan ibadah di rumah.

11. Fasilitas umum (area publik, taman, tempat wisata dan area publik lainnya) ditutup sementara.

Begitu juga kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan yang dapat menimbulkan keramaian.

12. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan masal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen.

13. Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM level 4.

14. Perjalanan domestik dan transportasi jarak jauh wajib menunjukkan kartu vaksinasi dan hasil tes negatif Covid-19.

(TribunTernate.com/Ron) (Kompas.com/Rosy Dewi)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved