Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Daftar Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4 pada 3-9 Agustus 2021: Kota Solo hingga Pontianak

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI PPKM Level 4 - Petugas gabungan Polisi, TNI, Dishub, dan Satpol PP melakukan penyekatan sebelum underpass Jalan Jenderal Basuki Rachmat atau yang dikenal dengan Underpass Basura, Jakarta Timur, Kamis (15/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 kembali diperpanjang hingga 9 Agustus 2021 mendatang. 

Hal tersebut dikatakan oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam keterangan resminya, yang ditayangkan akun YouTube Sekretariat Presiden, Senin (2/8/2021).

Awalanya kebijakan untuk menekan laju angka kasus Covid-19 tersebut dimulai sejak 3 Juli 2021 dan rencananya berakhir hingga 20 Juli 2021, dengan nama PPKM Darurat.

Namun kebijakan tersebut telah beberapa kali mengalami perpanjangan.

Terakhir diperpanjang hingga 3 Juli 2021 lalu, hingga kini diperpanjang lagi sampai 9 Agustus 2021, seiring dengan masih tingginya kasus covid-19 di Indonesia.

Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021.
Jokowi umumkan PPKM level 4 diperpnajang hingga 9 agustus 2021. (YouTube Sekretariat Presiden RI)

Dalam keterangannya, Presiden Jokowi menyebut pemberlakuan PPKM Level 4 mampu menekan angka kasus positif.

Presiden Jokowi mengatakan PPKM level 4 yang diberlakukan tanggal 26 Juli sampai 2 Agustus 2021 kemarin telah membawa perbaikan di skala nasional dibanding sebelumnya.

Baik dalam hal konfirmasi harian tingkat kasus aktif, hingga tingkat kesembuhan.

"Oleh karena itu dengan mempertimbangkan perkembangan di beberapa indikator kasus dalam minggu ini, Pemerintah memutuskan untuk melanjutkan penerapan PPKM level 4 dari tanggal 3 sampai 9 Agustus 2021."

"Di beberapa kabupaten kota tertentu dengan penyesuaian pengaturan aktivitas dan mobilitas masyarakat sesuai kondisi masing-masing daerah," ujar Jokowi.

Baca juga: PPKM Level 4 Diperpanjang hingga 9 Agustus, Ini 3 Pilar Utama Pemerintah Tekan Penyebaran Covid-19

Baca juga: PPKM Diperpanjang, Jokowi Usahakan Ringankan Beban Rakyat: Harus Kita Hadapi Bersama

Lantas berikut daftar wilayah yang menerapkan PPKM level 4 dikutip dari Kompas.com:

DKI Jakarta

1. Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu (Level 4)

2. Kota Administrasi Jakarta Barat (Level 4)

3. Kota Administrasi Jakarta Timur (Level 4)

4. Kota Administrasi Jakarta Selatan (Level 4)

5. Kota Administrasi Jakarta Utara (Level 4)

6. Kota Administrasi Jakarta Pusat (Level 4)

Banten

1. Kota Tangerang Selatan (Level 4)

2. Kota Tangerang (Level 4)

3. Kota Serang PPKM (Level 4)

Jawa Barat

1. Kabupaten Purwakarta (Level 4)

2. Kabupaten Karawang (Level 4)

3. Kabupaten Bekasi (Level 4)

4. Kota Sukabumi (Level 4)

5. Kota Depok (Level 4)

6. Kota Cirebon (Level 4)

7. Kota Cimahi (Level 4)

8. Kota Bogor (Level 4)

9. Kota Bekasi (Level 4)

10. Kota Banjar (Level 4)

11. Kota Bandung (Level 4)

12. Kota Tasikmalaya (Level 4)

Jawa Tengah

1. Kabupaten Sukoharjo (Level 4)

2. Kabupaten Rembang (Level 4)

3. Kabupaten Pati (Level 4)

4. Kabupaten Kudus (Level 4)

5. Kabupaten Klaten (Level 4)

6. Kabupaten Kebumen (Level 4)

7. Kabupaten Grobogan (Level 4)

8. Kabupaten Banyumas (Level 4)

9. Kota Tegal (Level 4)

10. Kota Surakarta (Level 4)

11. Kota Semarang (Level 4)

12. Kota Salatiga PPKM (Level 4)

13. Kota Magelang PPKM (Level 4)

D.I. Yogyakarta

1. Kabupaten Sleman (Level 4)

2. Kabupaten Bantul (Level 4)

3. Kota Yogyakarta (Level 4)

Jawa Timur

1. Kabupaten Tulungagung (Level 4)

2. Kabupaten Sidoarjo (Level 4)

3. Kabupaten Madiun (Level 4)

4. Kabupaten Lamongan (Level 4)

5. Kabupaten Gresik (Level 4)

6. Kota Surabaya (Level 4)

7. Kota Mojokerto (Level 4)

8. Kota Malang (Level 4)

9. Kota Madiun (Level 4)

10. Kota Kediri (Level 4)

11. Kota Blitar (Level 4)

12. Kota Batu (Level 4)

Sumatera Utara

1. Kota Medan (Level 4)

Sumatera Barat

1. Kota Bukit Tinggi (Level 4)

2. Kota Padang (Level 4)

3. Kota Padang Panjang (Level 4)

Kepulauan Riau

1. Kota Batam (Level 4)

2. Kota Tanjung Pinang (Level 4)

Lampung

1. Kota Bandar Lampung (Level 4)

Kalimantan Barat

1. Kota Pontianak (Level 4)

2. Kota Singkawang (Level 4)

Kalimantan Timur

1. Kabupaten Berau (Level 4)

2. Kota Balikpapan (Level 4)

3. Kota Bontang (Level 4)

Nusa Tenggara Barat

1. Kota Mataram (Level 4)

Papua Barat

1. Kabupaten Manokwari (Level 4)

2. Kota Sorong (Level 4)

Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas gabungan memberhentikan kendaraan yang melanggar protokol kesehatan untuk mengikuti sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, Banten, Senin (2/8/2021). Dalam sidang tersebut, hakim tunggal menjatuhkan Rp 100 ribu per orang yang terbukti melanggar protokol kesehatan yakni tidak memakai masker saat pemberlakuan PPKM Level 4. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Diberitakan Tribunnews.com sebelumnya, Jokowi menganggap perkembangan kasus Covid-19 masih sangat dinamis dan fluktuatif. 

Oleh karenanya, ia mengingatkan seluruh pihak terus waspada dan berupaya mengendalikan laju penularan virus corona.

Sementara itu, terkait beban masyarakat akibat PPKM, Jokowi mengatakan pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

Pemerintah tetap berfokus untuk percepatan dalam penyaluran bansos untuk masyarakat.

"Untuk mengurangi beban masyarakat akibat berbagai pembatasan mobilitas dan aktivitas sosial ekonomi, pemerintah tetap mendorong percepatan dalam penyaluran bantuan sosial," jelas Jokowi.

Adapun bantuan sosial yang dimaksud meliputi:

- Program Keluarga Harapan (PKH).

- Bantuan Sosial Tunai (BST).

- Bantuan Langsung Tunai (BLT) Desa.

- Bantuan untuk usaha mikro kecil, PKL, dan warung.

- Bantuan Subsidi Upah (BSU).

- Program Banpres Produktif usaha mikro.

Berita lainnya terkait PPKM level 4

(Tribunnews.com/Garudea Prabawati/Fajar) (Kompas.com/Kiki Safitri)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul DAFTAR 64 Wilayah yang Terapkan PPKM Level 4: Kota Solo, Yogyakarta, hingga Balikpapan

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved