Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Jika Bantuan Rp2 Triliun Keluarga Akidi Tio Terealisasi, PPATK Harus Bekerja Keras Meninjau Asalnya

Kepala PPATK, Dr Dian Ediana Rae menjelaskan PPATK mesti meninjau dari mana sumber uang sebanyak Rp2 triliun itu berasal.

Dok. Polda Sumsel
Penyerahan bantuan dana Rp2 triliun secara simbolis dari keluarga mendiang Akidi Tio, pengusaha asal Kota Langsa, Kabupaten Aceh Timur untuk penanganan Covid-19 di Sumatera Selatan, Senin (26/7/2021). 

"Tugas utama kita melakukan analisis setiap transaksi keuangan yang dianggap mencurigakan," ungkapnya.

Adapun PPATK menilai sumbangan Rp 2 triliun ini masuk kriteria transaksi yang mencurigakan.

"Transaksi keuangan dalam jumlah besar seperti ini, setelah kita hubungkan dengan profil si pemberi atau kita sebut sebagai profiling, ini adalah inkonsistensi, ini tentu saja masuk kriteria mencurigakan," ungkapnya.

Selain itu, Dian menilai pihak yang diberi sumbangan tidaklah tepat.

Baca juga: Dibuat Kewalahan oleh Varian Delta, Kota Wuhan China Lakukan Tes Covid-19 pada Seluruh Penduduknya

Baca juga: Mahasiswa Gelar Konser Demi Hibur Pasien Covid-19, Ganjar Pranowo: Semoga Menular ke Mahasiswa Lain

Baca juga: UNESCO Desak Proyek di TN Komodo Dihentikan, Susi Pudjiastuti: Hentikan Sebelum Ditertawakan Dunia

Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Pentingnya Vaksin Covid-19, Ibarat Pakai Helm saat Mengendarai Motor

"Seandainya penerima adalah Departemen Sosial, atau lembaga yang secara tupoksi bisa menerima sumbangan ini, katakanlah Satgas Covid atau BNPB, mungkin tidak akan menimbulkan persoalan yang terlalu berarti buat kita."

"Tapi kalau yang menerima itu masuk dalam kategori Politically Exposed Person (PEP) atau pejabat negara dari pusat samapi daerah, dari berbagai level yang itu merupakan suatu person, yang kita anggap sensitif yang harus kita klarifikasi seandainya terkait dengan transaksi-transaksi seperti ini," jelasnya.

Dian menyebut sumbangan yang baru dilakukan secara simbolis ini harus betul-betul dikawal.

"Ini untuk memastikan, menjanjikan sesuatu kepada masyarakat dengan jumlah yang besar melalui pejabat negara, tentu bukan sesuatu yang dianggap main-main, ini serius dan harus dipastikan oleh PPATK," ungkapnya.

Dokumen Bilyet Diduga Palsu

Sementara itu setelah anak bungsu Akidi Tio, Heriyanti pada Senin (2/8/2021) dimintai keterangan oleh Polda Sumsel di Palembang, sekarang beredar dokumen berupa foto bilyet giro dengan nilai Rp 2 triliun.

Dilansir TribunSumsel.com, dalam dokumen giro bilyet yang tercatat dalam nomor XL 105226, tertera tulisan memindahkan dana atas beban rekening kami sejumlah Rp 2.000.000.000.000 dua triliun untuk rekening 113.00.6666.1970.

Diminta pada tanggal 02 Agustus 2021 tertera atas nama Heni Kresnowati pada Bank Mandiri.

Di bawah surat tersebut juga tertulis nomor rekening 113.0015300936 atas nama Heryanty.

Namun dalam penulisan abjad angka nominalnya terjadi kesalahan penulisan yaitu dua triun Rp, bukan dua triliun rupiah.

Wartawan pun mencoba menelusuri kebenaran tersebut ke pihak bank mandiri melalui Government Business Head Regional II Sumatera, Iwan Setiawan.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved