Aturan SIM C Dibagi Jadi 3 Golongan Mulai Agustus 2021, Kenali Perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII
Penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C akan diterapkan mulai bulan ini, Agustus 2021.
TRIBUNTERNATE.COM - Kepolisian RI menerapkan aturan penggolongan Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk sepeda motor atau SIM C mulai bulan Agustus 2021.
Aturan ini tercantum dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi.
Dalam beleid yang ditetapkan pada 19 Februari 2021 tersebut, aturan ini akan berlaku enam bulan sejak aturan diterbitkan.
Artinya, regulasi tentang penggolongan SIM C akan berlaku di bulan ini.
Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Regident Korlantas Polri, AKBP Arief Budiman mengatakan saat ini pihaknya tengah melakukan tahap sosialisasi dan persiapan sarana dan prasana.
“Kami targetkan di Agustus ini aturan tersebut bisa mulai diimplementasikan,” ujar Arief, dikutip dari laman NTMC Polri, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: NIK KTP Sudah Dipakai WNA, Seorang Warga Bekasi Gagal Ikuti Vaksinasi Covid-19
Baca juga: Kini, Makan di Warung dan Restoran Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin Covid-19
Baca juga: Soal Dugaan Hoaks Sumbangan Rp2 Triliun, Jusuf Kalla Minta Dihentikan: Semuanya Tak Masuk Akal
Baca juga: Tanggapi Dugaan Hoaks Bantuan Rp2 Triliun, Jusuf Kalla: Yang Menerima Salah, Yang Memberi Juga Salah
Diketahui SIM motor akan dikategorikan menjadi tiga, yakni SIM C, SIM CI, dan SIM CII.
Lantas apa perbedaan SIM C, SIM CI, dan SIM CII?
Dilansir dari Perpol Nomor 5 tahun 2021, berikut perbedaannya :
1. SIM C
SIM C berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc (centimeter cubic).
2. SIM CI
SIM CI berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc , atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
3. SIM CII
Sementara SIM CII berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor jenis sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik
Syarat Memiliki SIM CI :
Dikutip dari aturan yang sama, untuk dapat memiliki SIM CI, harus memenuhi ketentuan :