Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kemenkes Putuskan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Ini Prosedurnya

Kemenkes telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/7/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Kementerian Kesehatan RI (Kemenkes) telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19.

Dalam rangka percepatan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dengan target kelompok masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, diperlukan optimaliasasi dukungan pelaksanaan vaksinasi Covid-19 dari pemerintah daerah.

Untuk itu, Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor HK.02.02/III/15242/2021 tentang Pelaksanaan Vaksinasi COVID-19 bagi Masyarakat Rentan dan Masyarakat Lainnya yang Belum Memiliki Nomor Induk Kependudukan.

Surat Edaran itu ditujukan kepada seluruh Kepala Dinas Kesehatan Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

“Surat edaran itu dimaksudkan untuk meningkatkan dukungan dan kerja sama pemerintah pusat, pemerintah daerah, masyarakat, dan para pemangku kepentingan terkait pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat drg Widyawati, MKM, dikutip dari laman resmi Kemenkes, Rabu (4/8/2021).

Baca juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Terlambat dapat Suntikan Vaksin Covid-19 Dosis Kedua? Ini Saran Ahli

Baca juga: Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan

Dinas Kesehatan Provinsi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota nantinya dapat berkoordinasi dengan instansi perangkat daerah provinsi dan perangkat daerah kabupaten/kota terkait pelaksanaan vaksinasi bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK.

Masyarakat rentan tersebut antara lain:

- Kelompok penyandang disabilitas

- Masyarakat adat

- Penghuni lembaga pemasyarakatan

- Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS)

- Pekerja Migran Indonesia Bermasalah (PMIB)

Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Penghuni apartemen mengikuti vaksinasi Covid-19 di Apartemen Gading Mediterania Residence (GMR), Jakarta, Kamis (17/6/2021).
Ilustrasi vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Penghuni apartemen mengikuti vaksinasi Covid-19 di Apartemen Gading Mediterania Residence (GMR), Jakarta, Kamis (17/6/2021). (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Dalam pelaksanaan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK, Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota harus memastikan agar instansi terkait segera berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) setempat, jika ada target sasaran vaksinasi Covid-19 yang belum memiliki NIK.

Instansi yang dimaksud di atas adalah instansi yang menangani masyarakat rentan, di antaranya:

- Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved