Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Virus Corona

Kemenkes Putuskan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Ini Prosedurnya

Kemenkes telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi Vaksinasi Covid-19 - Dalam foto: Warga mengikuti vaksinasi Covid-19 di Kantor DPP Partai Golkar, Jakarta, Minggu (11/7/2021). 

- Kantor Wilayah Kementerian Agama

- Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga

- Dinas Sosial

- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa

- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak

Baca juga: Tegaskan Vaksin Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes, Menkes Minta Masyarakat Tak Egois

Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Dukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.

Dengan begitu, masyarakat yang belum memiliki NIK dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.

Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan vaksin di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.

Jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik pada Kemenkes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(TribunTernate.com/Ron)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved