Virus Corona
Kemenkes Putuskan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Ini Prosedurnya
Kemenkes telah memutuskan bahwa warga yang belum memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) tetap bisa menjalani vaksinasi Covid-19.
- Kantor Wilayah Kementerian Agama
- Unit Pelaksana Teknis Kementerian/Lembaga
- Dinas Sosial
- Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa
- Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
Baca juga: Tegaskan Vaksin Dosis Ketiga Hanya untuk Nakes, Menkes Minta Masyarakat Tak Egois
Pelayanan vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat rentan dan masyarakat lainnya yang belum memiliki NIK dapat dilakukan bersama-sama dengan Dinas Dukcapil di satu lokasi pelayanan yang disepakati.
Dengan begitu, masyarakat yang belum memiliki NIK dapat terlayani dan kebutuhan NIK dapat terpenuhi.
Kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 bagi masyarakat yang belum memiliki NIK dapat mengoptimalkan ketersediaan vaksin di tingkat kabupaten/kota dan provinsi.
Jika kebutuhan vaksin dan logistik vaksinasi Covid-19 masih belum mencukupi, maka Dinkes Provinsi dan Dinkes Kabupaten/Kota bisa mengajukan usulan kebutuhan vaksin dan logistik pada Kemenkes, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(TribunTernate.com/Ron)