Kini, Makan di Warung dan Restoran Wajib Tunjukkan Bukti Sudah Vaksin Covid-19
Pemprov DKI Jakarta membuat aturan baru tentang pedagang dan pengunjung tempat makan yang wajib menunjukkan bukti sudah divaksin Covid-19.
Riza menuturkan, pertimbangan lain terkait aturan ini karena sudah lebih dari 7,6 juta warga Jakarta yang melakukan vaksinasi.
Mendorong Warga yang Belum Vaksin Agar Mau Divaksin
Riza menilai aturan wajib vaksin seharusnya tidak membuat warga Jakarta keberatan.
Pasalnya sebagian besar warga Jakarta sudah divaksin Covid-19.
Aturan wajib vaksin juga bisa mendorong warga yang belum divaksin agar segera melakukan vaksin.
"Sehingga kalau diwajibkan, seharusnya ya tidak keberatan. Karena umumnya warga Jakarta sudah divaksin."
"ini tujuannya selain memastikan kesehatan dan keselamatan juga ingin mendorong warga yang belum divaksin agar segera mau divaksin."
"Karena masih ada warga yang belum, karena enggan, karena mungkin khawatir tidak sempat dan sebagainya."
"Mudah-mudahan dengan wajib vaksin seperti ini masuk ke unit kegiatan bisa mendorong warga untuk divaksin," kata dia.
Baca juga: Ini Syarat Vaksin Covid-19 untuk Ibu Hamil, Berikut Jenis Vaksin yang Diperbolehkan
Baca juga: Anies Baswedan Tegaskan Pentingnya Vaksin Covid-19, Ibarat Pakai Helm saat Mengendarai Motor
Respons Pengunjung Warteg
Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, masih banyak pengunjung warteg yang kurang setuju dengan peraturan yang ditetapkan Pemerintah untuk makan selama 20 menit di Warteg.
"Ya biasanya kita makan itu santai, tetapi karena sekarang sudah diberikan peraturan makan di warteg selama 20 menit."
"Mau tidak mau, harus bisa menyesuaikan," ujar Zainal pegunjung Warteg Kharisma Bahari, Percetakan Negara, Senin (2/8/2021).
Zainal menjelaskan, sebelum diterbitkan peraturan makan di warteg selama 20 menit, masih bisa santai setelah makan siang.
"Karena biasanya kita kan juga butuh istirahat setelah makan seperti merokok atau minum dulu, tetapi sekarang udah tidak bisa karena harus buru-buru," tuturnya.