Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Buntut NIK Warga Bekasi yang Sudah Dipakai WNA untuk Vaksinasi, Polisi Tak Temukan Tindak Pidana

Pada Kamis (29/7/2021), Wasit Ridwan, warga Bekasi gagal mengikuti vaksinasi Covid-19 karena NIK-nya sudah digunakan orang lain yang diduga WNA.

Tribun Jogja
Ilustrasi KTP - Wasit Ridwan, warga Bekasi tak bisa ikuti vaksinasi lantaran Nomor Induk Kependudukan (NIK) miliknya sudah digunakan orang lain untuk vaksinasi Covid-19. 

TRIBUNTERNATE.COM - Wasit Ridwan, warga Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, gagal mengikuti vaksinasi gratis di dekat tempat tinggalnya pada Kamis (29/7/2021) lalu.

Hal itu terjadi lantaran nomor induk kependudukan (NIK) milik Wasit Ridwan telah digunakan oleh pihak lain yang, seorang WNA bernama Lee In Wong.

Setelah ditelusuri lebih dalam oleh pihak kepolisian, ternyata kejadian ini bukanlah sebuah kesengajaan.

Lee In Wong, WNA yang dituduh mencatut NIK Wasit Ridwan, mengaku bahwa ia salah menginput data saat mendaftar vaksinasi Covid-19.

Hal tersebut diketahui setelah aparat Polres Pelabuhan Tanjung Priok mendatangi dan memintai keterangan Lee dalam kasus tersebut.

Baca juga: Kemenkes Putuskan Masyarakat yang Belum Memiliki NIK Tetap Bisa Vaksin Covid-19, Ini Prosedurnya

Baca juga: NIK KTP Sudah Dipakai WNA, Seorang Warga Bekasi Gagal Ikuti Vaksinasi Covid-19

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok AKP, David Kanitero mengatakan, Lee In Wong salah menginput data saat mendaftar vaksinasi Covid-19 di Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Tanjung Priok beberapa waktu lalu.

"Bahwa telah dilakukan wawancara terhadap Lee In Wong, yang menyatakan yang bersangkutan telah salah menginput data NIK pada saat mendaftar vaksin di KKP Tanjung Priok," kata David saat dikonfirmasi, Rabu (4/8/2021).

Kesalahan penginputan data tersebut terdapat pada angka terakhir NIK milik Lee dan Wasit.

Wasit Ridwan saat menunjukkan bukti NIK nya diduga dicatut WNA bernama Lee In Wong.
Wasit Ridwan saat menunjukkan bukti NIK nya diduga dicatut WNA bernama Lee In Wong. (TribunJakarta)

Seharusnya, Lee memasukkan angka 8, namun ia justru memasukkan angka 1.

Alhasil, 16 angka pada NIK Lee terdaftar sebagai NIK Wasit Ridwan.

Terkait hal ini, polisi tidak menemukan unsur kelalaian yang mengarah pada pidana.

"Pengisian data itu murni dari calon peserta vaksin. Sedangkan sistem dari KKP Tanjung Priok, untuk menghindari kontak fisik secara langsung mereka menggunakan Google Form," kata David.

"Sudah kita telusuri kalau kelalaian tidak kita temukan," tegas dia.

David menjelaskan, sebenarnya baik Lee maupun Wasit sudah sama-sama bisa divaksin.

Hanya saja, Wasit akhirnya belum bisa menerima sertifikat vaksinasi Covid-19 ini karena kesalahan input data yang dilakukan Lee.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved