Tayangan Voli Pantai Olimpiade 2021 dengan Bikini Diadukan, Bagaimana Respon KPI?
Si pengadu menyayangkan tidak adanya proses sensor saat atlet voli pantai putri tanding dengan menggunakan pakaian yang terbuka.
TRIBUNTERNATE.COM - Tayangan gelaran Olimpiade Tokyo 2020 cabang olahraga (cabor) voli pantai putri diadukan oleh warga terhadap Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).
Pihak KPI pun memberikan respon.
Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengakui pihaknya sudah menerima aduan tersebut.
"Ya Komisi Penyiaran Indonesia memang mendapatkan aduan dari warga negara yang terganggu terkait dengan program siaran itu," kata Agung saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Kamis (5/8/2021).
Agung menyebut aduan yang tersiar dan viral di media sosial itu dilayangkan oleh seorang ibu-ibu berinisial SM.
Dalam aduan itu kata Agung, yang bersangkutan mempermasalahkan tayangan tersebut karena pada saat itu dirinya tidak dapat menonton tayangan pengajian Mamah Dedeh.
Padahal kata Agung, tayangan Mamah Dedeh sudah tidak lagi ditayangkan pada stasiun televisi yang dimaksudkan oleh pelapor.
"Saya mendapat informasi bahwa tayangan Mamah Dedeh sudah tidak tayang di televisi swasta tersebut," ucapnya.
Tak hanya itu, terkait dengan keluhan ibu tersebut yang menyayangkan tidak adanya proses sensor pada tayangan cabor voli pantai putri yang dinilai terlalu terbuka, kata Agung pihaknya sudah melalukan proses lebih lanjut.
Baca juga: Kontingen Indonesia Telah Tiba di Tanah Air, Gerysia Polii dkk Dipastikan dalam Keadaan Sehat
Baca juga: Buntut NIK Warga Bekasi yang Sudah Dipakai WNA untuk Vaksinasi, Polisi Tak Temukan Tindak Pidana
Baca juga: Klaim Indonesia Sudah Lewati Puncak Gelombang Kedua Covid-19, Menkes: Nyatanya Demikian
Di mana kata dia, berdasarkan prinsip dan pedoman penyiaran yang ditetapkan oleh KPI, untuk tayangan olahraga KPI kata Agung mengikuti atau menyetujui seluruh ketetapan yang dibuat oleh penyelenggara dalam hal ini Olimpiade.
"Secara prinsip atau pakem di KPI untuk olahraga olimpiade, maka busananya mengikuti dengan arahan atau yang biasa dipakai di olimpiade tersebut, jadi hal itu sah dan tidak melanggar peraturan KPI," tuturnya.
Atas dasar itu, Agung menyatakan kalau aduan yang dilayangkan oleh seorang ibu berinisial SM tersebut adalah tidak tepat alias keliru.
Hal itu didasari karena pertama, aduan yang menyatakan kalau dirinya pengin menonton program Mamah Dedeh ternyata stasiun televisi yang dimaksud sudah tidak lagi menayangkan program tersebut.
Kedua, kata Agung, terkait pakaian dari atlet cabor voli pantai putri yang dinilai menyalahi aturan, hal itu juga tidak tepat.
KPI kata dia memiliki prinsip dan pedoman untuk memperbolehkan tayangan yang juga diterapkan oleh penyelenggara.