Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Ada 72 Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Mana Saja?

Berikut ini daftar terbaru Kabupaten/Kota yang termasuk zona Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 di Jawa-Bali.

WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN
ILUSTRASI PPKM LEVEL 4 - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah telah memutuskan untuk memperpanjang kembali Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4 hingga 16 Agustus 2021 di wilayah Jawa-Bali.

Hal tersebut dikatakan oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi atau Menko Marves, Luhut Binsar Pandjaitan, ditayangkan akun YouTube Kompas TV, Senin (9/8/2021).

"Atas arahan Presiden Republik Indonesia maka PPKM level 4, 3 dan 2 di Jawa Bali akan diperpanjang sampai 16 Agustus 2021," ujarnya.

Total, ada 72 wilayah kabupaten/kota di Pulau Jawa dan Bali yang memberlakukan PPKM Level 4.

Nantinya, Kabupaten/Kota di zona PPKM Level 4 akan diberlakukan beberapa ketentuan yang sudah diatur sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun 2021.

ARUS LALIN TERSENDAT -  Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021).
ARUS LALIN TERSENDAT - Arus lalu lintas kendaraan tersendat di lokasi penyekatan di Jalan Raya Serpong Km 7, Kota Tangerang Selatan, di masa perpanjangan PPKM Level 4, Selasa (3/8/2021). (WARTA KOTA/WARTA KOTA/NUR ICHSAN)

Baca juga: Konsul ke dr Tirta, Penyintas Covid Keluhkan Bisulan hingga Tipes: Recovery Bukan Berarti Sembuh

Baca juga: Disebut Bulan Suci, Ini Kejadian-kejadian yang Pernah Terjadi di Bulan Muharram atau Suro

Baca juga: Hati-hati Konsumsi Obat Tanpa Pengawasan Dokter saat Isoman, Jika Salah Bisa Sebabkan Jamur Hitam

Instruksi ini berkaitan tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3 Dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

Diketahui, ada berbagai hal yang disampaikan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor  Tahun 2021.

Termasuk, PPKM Level 4 (empat) pada wilayah Kabupaten/Kotanya yang ditetapkan untuk menerapkan kegiatan sesuai ketentuan.

Seperti pelaksanaan kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring dan pelaksanaan kegiatan pada sektor non esensial diberlakukan 100% WFH.

Wilayah Level 4 di Jawa-Bali

Berikut ini daftar wilayah PPKM Level 4 di Jawa-Bali, sebagaimana yang tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021:

DKI Jakarta:

- Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu

- Kota Administrasi Jakarta Barat

- Kota Administrasi Jakarta Timur

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved