Daftar Kota/Kabupaten yang Terapkan PPKM Level 2, 3 dan 4, Mulai dari Jabodetabek hingga Papua
Pemerintah kembali memperpanjang masa PPKM Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
TRIBUNTERNATE.COM - Pemerintah kembali memperpanjang masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2, 3 dan 4 di Pulau Jawa-Bali hingga 16 Agustus 2021 mendatang.
Sementara untuk wilayah di luar Jawa-Bali akan diberlakukan perpanjangan selama 2 minggu, dimulai dari 10 Agustus hingga 23 Agustus 2021.
Hal ini disampaikan Menko Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan secara Live melalui kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin (9/8/2021) kemarin.
"Penerapan Level 3 dan 4 yang akan dilakukan tanggal 10 sampai 16 Agustus 2021 nanti terdapat 26 kota/kabupaten yang turun dari level 4 ke level 3," ujar Luhut.
Luhut mengatakan, hal ini menunjukkan perbaikan kondisi lapangan yang cukup signifikan.
Baca juga: Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021, Ini 45 Daerah di Luar Jawa-Bali yang Terapkan PPKM Level 4
Daftar Wilayah PPKM yang Diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Daftar wilayah ini tertuang dalam Inmendagri Nomor 30 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4, Level3 dan Level 2 Covid-19 di wilayah Jawa dan Bali serta Inmendagri Nomor 1 Tahun 2021 tentang PPKM Level 4 Covid-19 di wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara dan Papua.
Wilayah Jawa - Bali
DKI Jakarta
Level 4: Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat,
Banten
Level 3: Kabupaten Serang, Kabupaten Lebak, Kota Serang, Kabupaten Pandeglang; dan
Level 4: Kota Tangerang Selatan, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, dan Kota Cilegon,
Jawa Barat
Level 2: Kabupaten Tasikmalaya;
Level 3: Kabupaten Kuningan, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Subang, Kabupaten Garut, Kabupaten Purwakarta, Kota Banjar, Kabupaten Sukabumi, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Cianjur, Kabupaten Ciamis, Kabupaten Karawang, Kota Tasikmalaya; dan
Level 4: Kabupaten Bekasi, Kota Sukabumi, Kota Depok, Kota Cirebon, Kota Cimahi, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Bandung,
Jawa Tengah
Level 3: Kabupaten Purbalingga, Kabupaten Pekalongan, Kabupaten Magelang, Kabupaten Jepara, Kabupaten Cilacap, Kabupaten Brebes, Kabupaten Blora, Kabupaten Pemalang, Kabupaten Grobogan, Kabupaten Tegal, Kabupaten Pati, Kabupaten Temanggung, Kabupaten Kudus, Kabupaten Banjarnegara, Kabupaten Wonogiri, Kabupaten Batang, Kabupaten Rembang, Kota Pekalongan; dan
Level 4: Kabupaten Boyolali, Kabupaten Sukoharjo, Kabupaten Klaten, Kabupaten Kebumen, Kabupaten Banyumas, Kota Tegal, Kota Surakarta, Kota Semarang, Kota Salatiga, Kota Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kabupaten Sragen, Kabupaten Semarang, Kabupaten Purworejo, Kabupaten Kendal, Kabupaten Karanganyar, dan Kabupaten Demak,
Daerah Istimewa Yogyakarta
Level 4: Kabupaten Sleman, Kabupaten Bantul dan Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Gunungkidul.
Jawa Timur
Level 2: Kabupaten Sampang
Level 3: Kabupaten Pasuruan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Pacitan, Kabupaten Kediri, Kabupaten Sumenep, Kabupaten Probolinggo, Kabupaten Tuban, Kabupaten Jember, Kabupaten Bojonegoro, Kabupaten Jombang, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Blitar, Kabupaten Banyuwangi,Kabupaten Situbondo, Kabupaten Ngawi, Kabupaten Bondowoso, Kabupaten Magetan Kota Probolinggo, Kota Pasuruan; dan
Level 4: Kabupaten Tulungagung, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Madiun, Kabupaten Gresik, Kota Surabaya, Kota Mojokerto, Kota Malang, Kota Madiun, Kota Kediri, Kota Blitar, Kota Batu, Kabupaten Trenggalek, Kabupaten Nganjuk, Kabupaten Malang, Kabupaten Lumajang, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Lamongan, dan Kabupaten Mojokerto
Baca juga: Ada 72 Kabupaten/Kota di Wilayah Jawa Bali yang Terapkan PPKM Level 4, Mana Saja?
Bali
Level 4: Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.
Wilayah Luar Jawa - Bali (Level 4)
- Aceh yaitu Kota Banda Aceh;
- Sumatera Utara yaitu Kota Medan dan Kota Pematangsiantar;
- Sumatera Barat yaitu Kota Padang;
- Riau yaitu Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kota Dumai;
- Jambi yaitu Kabupaten Batanghari, Kabupaten Merangin, dan Kota Jambi;
- Sumatera Selatan yaitu Kota Palembang;
- Kepulauan Bangka Belitung yaitu Kabupaten Bangka;
- Bengkulu yaitu Kabupaten Bengkulu Utara;
- Lampung yaitu Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Lampung Timur, Kota Bandar Lampung, Kabupaten Lampung Selatan, dan Kabupaten Lampung Barat;
- Kalimantan Utara yaitu Kota Tarakan;
- Kalimantan Tengah yaitu Kota Palangkaraya;
- Kalimantan Timur yaitu Kota Balikpapan, Kabupaten Kutai Kartanegara, Kabupaten Kutai Timur, Kabupaten Paser, dan Kota Samarinda;
- Kalimantan Selatan yaitu Kota Banjarbaru, Kabupaten Tanah Laut, Kota Banjarmasin, Kabupaten Tanah Bumbu, Kabupaten Barito Kuala, dan Kabupaten Kotabaru;
- Nusa Tenggara Timur yaitu Kota Kupang, Kabupaten Ende, Kabupaten Sumba Timur, dan Kabupaten Sikka;
- Sulawesi Utara yaitu Kabupaten Minahasa dan Kota Manado;
- Sulawesi Tengah yaitu Kota Palu, Kabupaten Banggai, dan Kabupaten Poso;
- Sulawesi Selatan yaitu Kota Makassar dan Kabupaten Luwu Timur; dan
- Papua yaitu Kota Jayapura.
(Tribunnews.com/Widya)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UPDATE Daftar Kota/Kabupaten yang PPKM-nya Diperpanjang, Mulai dari Jabodetabek hingga Papua