PTM Terbatas Boleh Digelar di Wilayah PPKM Level 1-3, Berikut 5 Ketentuan Kunci yang Harus Ditaati
PTM Terbatas diizinkan dilakukan pada satuan pendidikan yang berada di wilayah PPKM Level 1-3, namun harus menerapkan 5 ketentuan kunci, apa saja?
TRIBUNTERNATE.COM - Pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas atau sekolah offline terbatas kini sudah bisa dilakukan oleh sejumlah satuan pendidikan.
Hal tersebut mengacu pada aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terbaru.
Adapun sekolah-sekolah yang boleh menggelar PTM terbatas ialah sekolah yang berada di wilayah PPKM Level 1-3.
Namun, sebelum satuan pendidikan menerapkan PTM terbatas, mereka harus memastikan bahwa pihaknya sudah mengikuti 5 ketentuan kunci.
Berdasarkan SKB empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, berikut 5 ketentuan kunci PTM terbatas:
1. Memperhatikan jaga jarak minimal 1,5 meter dan jumlah maksimal peserta didik per kelas.
Jumlah maksimal peserta didik pada setiap satuan pendidikan:
- SMA, SMK, MA, MAK, SMP, MTs, SD, MI dan program kesetaraan maksimal diikuti 18 peserta kelas (maks. 50%)
- SDLB, MILB, SMPLB, dan SMLB, MALB maksimal diikuti 5 peserta kelas (maks. 62-100%)
- PAUD maksimal diikuti 5 peserta kelas (maks. 33%)
2. Jumlah hari dan jam PTM Terbatas dilakukan dengan shift.
3. Menerapkan perilaku wajib di seluruh lingkungan satuan pendidikan.
Perilaku wajib tersebut antara lain:
- Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker sekali pakai (masker medis) yang menutupi hidung dan mulut sampai dagu
- Cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir atau cairan pembersih tangan (hand sanitizer)
- Menjaga jarak minimal 1,5 meter
- Tidak melakukan kontak fisik seperti bersalaman dan cium tangan
- Menerapkan etika batuk/bersin
Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Baca juga: Nadiem Makarim Tegaskan PTM Terbatas Tak Sama dengan Sekolah Biasa, Izin Orangtua Murid jadi Penentu
4. Setiap orang harus dalam kondisi sehat saat menjalankan PTM Terbatas
- Kondisi terkontrol jika mengidap penyakit penyerta (komorbid)
- Tidak memiliki gejala Covid-19, termasuk bagi orang yang serumah dengan warga satuan pendidikan yang mengikuti PTM Terbatas
5. Kegiatan yang berpotensi menjadi kerumunan tidak diperbolehkan terjadi di satuan pendidikan.
Misalnya: kantin, olahraga, ekstrakurikuler, pertemuan orang tua, dan sebagainya

Sekolah di Wilayah PPKM Level 1-3 Boleh Tatap Muka Terbatas
Plt Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) Hendarman menyampaikan bahwa PTM Terbatas sudah bisa dilakukan.
PTM Terbatas ini bisa dilakukan oleh sekolah yang berlokasi di wilayah PPKM level 1-3.
Namun, satuan pendidikan di wilayah PPKM level 4 masih tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
“Pelaksanaan PTM terbatas di wilayah PPKM level 1-3 harus tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, serta kesehatan dan keselamatan seluruh insan pendidikan dan keluarganya,” papar Hendarman, seperti dilansir laman Kemendikbud Ristek, Selasa (10/8/2021).
Meski sekolah di wilayah PPKM Level 1-3 sudah bisa menggelar PTM terbatas, pelaksanaan pembelajaran tetap bisa dilakukan melalui opsi PTM terbatas dan/atau PJJ sesuai dengan pengaturan dalam SKB Empat Menteri.
Dokumen SKB Empat Menteri ditandatangani oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia.
Selain itu, Hendarman menjelaskan bahwa pembelajaran di masa pandemi berlangsung secara dinamis .
Itu artinya, PTM Terbatas menyesuaikan risiko kesehatan dan keselamatan masing-masing wilayah sebagaimana ditetapkan pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri).
"Orang tua atau wali pada wilayah PPKM level 1-3 memiliki kewenangan penuh dalam memberikan izin kepada anaknya untuk memilih antara mengikuti PTM terbatas atau PJJ."
"Sekolah wajib menyediakan opsi PTM terbatas dan PJJ, serta tidak melakukan diskriminasi kepada peserta didik yang memilih opsi PJJ," paparnya.
(TribunTernate.com)