Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Formappi: Kinerja DPR RI Periode 2019-2024 Terburuk Sepanjang Era Reformasi

Dalam waktu dua tahun sejak dilantik, DPR RI hanya mampu mengesahkan empat undang-undang, beberapa di antaranya pun menuai polemik.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Ilustrasi sidang paripurna DPR RI - Sejumlah anggota DPR mengikuti Rapat Paripurna ke-6 DPR Masa Persidangan I Tahun Sidang 2019-2020 di gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020). Formappi tanpa ragu menyebut DPR RI periode 2019-2024 ini adalah DPR dengan kinerja terburuk dibanding DPR periode lainnya di era Reformasi. 

TRIBUNTERNATE.COM - Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) menyoroti fungsi legislasi DPR yang tidak berjalan dengan baik, lantaran hanya mampu mengesahkan empat undang-undang (UU) sejak dua tahun mereka dilantik.

Ini menjadi kritikan kesekian kalinya terhadap kinerja DPR RI.

Terlebih, dua di antara undang-undang yang disahkan oleh DPR RI merupakan UU yang menuai kontroversi.

Mengutip situs resmi DPR, dpr.go.id, sejauh ini RUU yang sudah disahkan oleh DPR RI periode 2019-2024 menjadi UU adalah:

- RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua,

- RUU tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara,

- RUU tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai,

- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law).

"Selama masa sidang V (terakhir), DPR hanya mampu mengesahkan satu RUU Prioritas, yakni RUU Perubahan UU tentang Otonomi Khusus Papua. Sebaliknya RUU-RUU yang sudah dibahas secara mendalam dan sudah pernah diperpanjang beberapa kali masa sidang seperti RUU Perubahan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, RUU Perubahan UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, dan RUU tentang Perlindungan Data Pribadi (PDP) tidak kunjung disahkan, padahal UU tentang PDP dan penanggulangan bencana sangat dibutuhkan masyarakat," kata peneliti Formappi, Lucius Karus, Jumat (13/8/2021).

Pengesahan RUU Otsus Papua pun dinilai tak layak mendapatkan apresiasi. Sebab pembahasannya sangat minim partisipasi masyarakat.

"Sejauh penelusuran Formappi, Pansus RUU Perubahan UU Otsus Papua ini hanya mengadakan satu kali RDPU, yaitu dengan Direktur Pusat Telaah dan Informasi Regional (Pattiro) dan Ketua Forum Komunikasi Antar Daerah Tim Pemekaran Papua Selatan."

"Lebih dari itu, Majelis Rakyat Papua (MRP) yang merupakan representasi kultural Papua juga tidak diminta memberikan pasukan. Padahal RUU Otsus sendiri mengatur tentang posisi MRP yang salah satunya disebutkan bahwa keanggotaannya tak boleh dari kader politik," kata Lucius.

"Dengan demikian, kelihatan bahwa DPR dan pemerintah melalui RUU ini ingin menjadi pemegang kendali atas Papua," lanjutnya.

Baca juga: Jokowi Kaget Tahu Harga Sepatu Produksi Greysia Polii, Ternyata Ini yang Membuat Harganya Mahal

Baca juga: Yenny Wahid Mengundurkan Diri, Timur Sukirno Jadi Komisaris Baru Garuda Indonesia, Ini Profilnya

Melihat capaian kinerjanya selama dua tahun itu, Lucius tanpa ragu menyebut DPR RI periode 2019-2024 ini adalah DPR dengan kinerja terburuk dibanding DPR periode lainnya di era Reformasi.

"Kalau tempo hari Formappi mengatakan DPR 2014-2019 terburuk di era Reformasi, nampaknya ada yang lebih buruk dari 2014-2019 itu dalam hal kinerja dan itu adalah DPR yang sekarang ini," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved