Pemerintah Memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021, Ini Alasannya
Pemerintah kembali memperpanjang PPKM Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021 mendatang.
TRIBUNTERNATE. COM - Pemerintah memutuskan untuk kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali hingga 23 Agustus 2021.
Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali berakhir pada Senin 16 Agustus 2021.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Panjaitan dalam keterangan resminya pada Senin (16/8/2021) malam, menguraikan alasan di balik keputusan perpanjangan ini.
Hal itu berdasarkan evaluasi pelaksanaan PPKM 7-16 Agustus 2021. Menurutnya, pelaksanaan PPKM Level 4, 3, dan 2 pada periode tersebut di Jawa-Bali menunjukkan hasil yang semakin baik.
"Hal ini dapat terlihat dari tren kasus konfirmasi pada tanggal 15 Agustus kemarin yang turun hingga 76% dan kasus aktif turun 53% dari titik puncaknya. Jumlah angka kesembuhan juga meningkat dan jumlah kematian terus mengalami penurunan," papanya.
Selain itu, tren penurunan juga terjadi pada angka positivity rate, perawatan pasien, kasus konfirmasi, dan angka kematian pada hampir seluruh provinsi di Jawa dan Bali.

Hanya saja, lanjut Luhut, berdasarkan hasil kunjungan lapangan yang dilakukan beberapa waktu lalu, masih ada perbaikan-perbaikan yang perlu dilakukan di beberapa wilayah. Oleh karena itu, langkah-langkah intervensi telah diambil pemerintah.
Yakni dengan melakukan mobilisasi pasien-pasien isoman ke pusat-pusat isolasi yang disediakan oleh pemerintah kota/kabupaten dan memastikan ketersediaan obat serta oksigen concentrator.
Baca juga: PPKM Jawa-Bali Kembali Diperpanjang, Berlaku hingga 23 Agustus 2021, 8 Daerah Masuk PPKM Level 3
Baca juga: Pedagang Angkringan Gugat Jokowi ke PTUN Minta Ganti Rugi dan Tolak PPKM, Ini Respon Istana
"Sehingga kami harapkan dalam minggu depan akan terjadi perbaikan yang signifikan terutama untuk wilayah Bali dan Malang Raya," tegas Luhut.
Di sisi lain, pemerintah melihat, mobilitas masyarakat di Jawa dan Bali sebagian besar sudah kembali kepada kondisi normal, sama seperti sebelum kenaikan varian delta terjadi. Hal ini mengindikasikan peningkatan mobilitas masyarakat yang cukup signfikan dibanding pada awal bulan Juli lalu.
"Ini sebenarnya menunjukkan ekonomi pulih dengan cepat namun beresiko terhadap meningkatnya kasus pada 2 hingga 3 minggu ke depan jika kita tidak berhati-hati," ujarnya.
Atas dasar inilah, pemerintah memutuskan kebijakan PPKM Level 4, 3 dan 2 di Jawa-Bali akan diperpanjang sampai tanggal 23 Agustus 2021.
Dalam penerapan perpanjangan PPKM seminggu ke depan terdapat tambahan kabupaten /kota yang masuk ke Level 3 sebanyak 8 kabupaten/kota, sehingga total kabupaten kota yang masuk dalam level 3 dan 2 mencapai 61 kabupaten/kota. Terkait keputusan ini akan dituangkan dalam Instruksi Mendagri secara lebih mendetail.P
PPKM akan terus berlanjut?
Dalam kesempatan itu, Luhut juga mengaku kerap mendapatkan pertanyaan apakah PPKM akan terus diperpanjang atau dihentikan. Menanggapi pertanyaan itu, dia menegaskan selama Covid-19 ini masih menjadi pandemi, PPKM ini akan tetap digunakan sebagai instrumen untuk mengendalikan mobilitas dan aktivitas masyarakat.