Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Tarif Tes PCR Covid-19 Resmi Diturunkan, Rp495.000 untuk Jawa-Bali & Rp525.000 untuk Luar Jawa-Bali

Kementerian Kesehatan resmi turunkan tarif tes PCR Covid-19 di kisaran Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali dan Rp525.000 untuk wilayah luar Jawa-Bali.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis melakukan tes swab PCR kepada warga tiga RT di RW 03, yaitu RT 01, RT 02 dan RT 08 Sumur Batu, Kemayoran, Jakarta Pusat, Senin (14/6/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Tarif tes Real Time Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) untuk mendeteksi Covid-19 resmi diturunkan pada Senin (16/8/2021).

Metode pemeriksaan RT-PCR sendiri merupakan salah satu jenis metode Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang saat ini dipergunakan oleh rumah sakit, laboratorium, dan fasilitas pemeriksa lain.

Tes PCR ditetapkan oleh Menteri sebagai standar utama dalam mengonfirmasi diagnosis virus corona atau Covid-19.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah menetapkan tarif tertinggi untuk tes PCR Covid-19 bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Jika sebelumnya tarif tes PCR berada di kisaran Rp800.000 hingga Rp1.000.000, kini telah turun menjadi Rp495.000 untuk wilayah Jawa-Bali.

Sedangkan, tes PCR Covid-19 untuk wilayah di luar pulau Jawa-Bali, tarif tertingginya berada di angka Rp525.000.

ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis mengambil sampel uji swab pedagang pasar di Balai Desa Condong Catur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020)
ILUSTRASI TES PCR COVID-19 - Dalam foto: Petugas medis mengambil sampel uji swab pedagang pasar di Balai Desa Condong Catur, Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (9/6/2020) (Tribunjogja.com | Hasan Sakri)

Baca juga: Kemenkes Resmi Turunkan Harga Tes PCR, Anies Baswedan Akan Cek Kisaran Harga Tes PCR di Jakarta

Baca juga: Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR Covid-19 hingga Setengahnya, Jadi Berapa?

Batas tarif tertinggi ini hanya berlaku bagi masyarakat yang melakukan pemeriksaan secara mandiri.

Tarif ini tidak berlaku pada kegiatan penelusuran kontak (contact tracing) yang penyelenggaranya mendapat bantuan pemeriksaan tes PCR dari pemerintah.

Penurunan harga ini ditetapkan agar tes PCR lebih bisa dijangkau oleh masyarakat.

Selain itu, penurunan harga tes PCR ini juga dilakukan untuk membantu upaya peningkatan testing, tracing, dan treatment (3T), utamanya testing.

Keputusan ini diterapkan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/2845/2021 tentang Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan RT-PCR. 

Dengan berlakunya surat edaran tersebut, maka Surat Edaran Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/I/3713/2020 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.

Jokowi Minta Menkes Turunkan Harga Tes PCR Covid-19

Sebelumnya, Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) meminta agar harga tes PCR untuk mendeteksi Covid-19 diturunkan.

Hal tersebut, menurut Jokowi, perlu dilakukan untuk memperbanyak jumlah testing Covid-19 di Indonesia.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved