Moeldoko Sebut Persoalan Alih Status Pegawai KPK Jangan Dibawa ke Presiden, ICW: Jelas Itu Keliru
Bagi ICW, pernyataan Moeldoko tersebut menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi.
TRIBUNTERNATE.COM - Pernyataan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko terkait polemik tes wawasan kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat sorotan dari sejumlah pihak.
Termasuk dari Indonesia Corruption Watch (ICW).
Diketahui, Moeldoko sempat berujar bahwa polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) 75 pegawai KPK itu tidak perlu dibawa ke presiden.
Bagi ICW, pernyataan Moeldoko tersebut menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi.
"Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/8/2021).
"Jelas pernyataan itu keliru, sebab, rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan," tambahnya.
Baca juga: Presiden Dituding Antikritik, KSP Moeldoko Ingatkan soal Tata Krama: Kita Orang Timur Punya Adab
Baca juga: Putri Gus Dur Tegaskan Kabar yang Sebut Sinta Nuriyah Wahid Meninggal Dunia adalah Hoaks
Baca juga: Presiden Afghanistan Ashraf Ghani Kabur ke UEA, Bantah Telah Curi Kas Negara Rp2,4 Triliun
Lagi pula, kata Kurnia, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil telah disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan 'semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya"," kata Kurnia.
"Lagi-lagi pernyataan ini keliru, sebab, pada tanggal 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," imbuhnya.
Jadi, menurut Kurnia, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden Joko Widodo konsisten dengan pernyataannya.
Untuk itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar.
"Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," kata Kurnia.
Baca juga: Jokowi Diminta Ambil Alih Masalah TWK, Moeldoko: Jangan Semua Persoalan Lari ke Presiden
Baca juga: Jokowi Tak Singgung Isu Korupsi dalam Pidato Kenegaraan, Moeldoko: Yang Dilihat Action-nya
Tidak Semua Persoalan Dibawa ke Jokowi
Sebelumnya, Moeldoko menilai tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh Presiden Jokowi.
Sebab, kata dia, dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.