Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Komnas HAM Minta Jokowi Ambil Alih Asesmen TWK Pegawai KPK, Ajukan 5 Rekomendasi kepada Presiden

11 pelanggaran HAM ditemukan dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

TRIBUNTERNATE.COM – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengeluarkan rekomendasi mendesak Presiden Joko Widodo (Jokowi) selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan tes wawasan kebangsaan (TWK).

Diketahui, polemik TWK KPK telah menyebabkan 75 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dinonaktifkan. 

Atas kasus ini, Komnas HAM telah melakukan serta menyampaikan hasil penyelidikan dan pemeriksaan atas dugaan pelanggaran HAM yang dilayangkan perwakilan pegawai nonaktif KPK.

Hasilnya, sebanyak 11 pelanggaran HAM ditemukan dalam proses asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK untuk alih status menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). 

“Komnas HAM RI menyampaikan rekomendasi Kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo selaku Pemegang Kekuasaan Tertinggi Pemerintahan dan selaku Pejabat Pembina Kepegawaian Tertinggi untuk mengambil alih seluruh proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK,” kata Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik dalam jumpa pers secara virtual, Senin (16/8/2021).  

Baca juga: Firli Bahuri Pernah Bilang Bakal Perjuangkan Nasib 75 Pegawai KPK, Novel Baswedan: Tak Ada Faktanya

Baca juga: Pakar: Jokowi dan Pimpinan KPK Bisa Digugat Melawan Hukum, Jika Tak Taati Rekomendasi Ombudsman RI

Baca juga: Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono

Adapun rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM di antaranya:

Pertama, Memulihkan status Pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dapat diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) KPK.

Dapat dimaknai sebagai bagian dari upaya menindaklanjuti arahan Bapak Presiden RI yang sebelumnya telah disampaikan kepada publik. 

Hal mana sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor: 70/PUU-XVII/2019 dalam pertimbangan hukumnya menyatakan bahwa pengalihan status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN dengan alasan apapun di luar disain yang telah ditentukan tersebut Mengingat MK berperan sebagai pengawal konstitusi dan hak konstitusional, maka pengabaian atas pertimbangan hukum dalam putusan MK tersebut dapat dimaknai sebagai bentuk pengabaian Konstitusi.  

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat memberikan keterangan pers di Gedung Komisi Nasional untuk Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Jakarta Selatan, Kamis (17/6/2021). Ghufron datang untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan pelanggaran HAM yang dilaporkan ke Komnas HAM pada proses tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai KPK. Ghufron menyebut, TWK merupakan bagian dari proses alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN). Sedangkan, Badan Kepegawaian Negara (BKN) merupakan lembaga yang melaksanakan TWK pegawai KPK tersebut. Tribunnews/Jeprima (TRIBUNNEWS/Jeprima)

Kedua, Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelenggaraan asesmen Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) terhadap Pegawai KPK

Ketiga, Melakukan upaya pembinaan terhadap seluruh pejabat Kementerian/Lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan asesmen TWK Pegawai KPK.

"Agar dalam menjalankan kewenangannya untuk tetap patuh pada ketentuan Perundang-undangan yang berlaku serta memegang teguh prinsip-prinsip profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta memenuhi azas keadilan dan sesuai dengan standar hak asasi manusia," tutur Taufan.

Keempat, Perlu adanya penguatan terkait wawasan kebangsaan, hukum dan hak asasi manusia dan perlunya nilai-nilai tersebut menjadi code of conduct dalam sikap dan tindakan setiap aparatur sipil negara. 

Terakhir, Pemulihan nama baik pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).  

Kata Taufan, dari seluruh rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM itu, pihaknya mendesak Presiden Jokowi untuk segera melakukan tindak lanjut.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved