Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Berakhir Hari Ini, Perlukah PPKM Diperpanjang Lagi? Pemerintah Akan Umumkan Nanti Malam

Malam ini, keputusan perpanjangan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM bakal diumumkan pemerintah pusat. 

Tribunnews/Irwan Rismawan
Suasana di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (11/7/2021). Polda Metro Jaya mencatat, selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali, mobilitas warga di Ibu Kota mengalami penurunan lebih dari 50 persen dari kondisi biasanya. Tribunnews/Irwan Rismawan 

Sementara, Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol. Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan, kelanjutan kebijakan ganjil-genap masih menunggu evaluasi dari pihak terkait.

Bahkan, bila terdapat penurunan level PPKM di Jakarta, mungkin ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ganjil genap bisa dikurangi.

“Kalau ternyata PPKM levelnya turun atau kemudian ada yang lain, bisa saja nanti ganjil-genap dari 8 ruas jalan, nanti dikurangi,” ujar Sambodo, dikutip dari laman NTMC Polri (23/8/2021).

Meski demikan, kebijakan ganjil genap di Jakarta selama ini terbukti efektif mengurangi tingkat mobilitas kendaraan dalam pengendalian penyebaran virus Covid-19.

Selain itu, sistem ganjil-genap bisa juga diperketat atau ditambah jumlah ruas jalannya apabila terjadi pengetatan level PPKM.

Sambodo mengatakan, langkah tersebut akan diputuskan Polda Metro Jaya ketika pemerintah telah memutuskan perkembangan terbaru mengenai pelaksanaan PPKM darurat.

“Nanti kita lihat tanggal 23 Agustus berdasarkan aturan-aturan yang telah ditetapkan pemerintah,” tutup Sambodo.

Seperti diketahui, kebijakan ganjil-genap diberlakukan sejak 12 Agustus sebagai pengganti sistem penyekatan 100 titik di wilayah Jabodetabek.

Apabila kembali diperpanjang, sistem ganjil-genap sudah mengalami tiga kali perpanjangan selama penerapan PPKM Level 4.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Bakal Diumumkan Nanti Malam, Masih Perlukah PPKM Diperpanjang?

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved