Juliari Batubara Dijatuhi Vonis 12 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Mengaku akan Pikir-pikir Dulu
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang pembacaan putusan dalam perkara dugaan suap bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara digelar pada Senin (23/8/2021) hari ini.
Dalam sidang tersebut, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta telah menjatuhkan vonis hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan kepada Juliari Batubara.
Juliari dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi menerima Rp32,48 miliar dalam perkara suap pengadaan bansos Covid-19.
Mendengar putusan hakim, kuasa hukum Juliari mengaku akan pikir-pikir terlebih dahulu untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.
"Kami sudah berdiskusi dengan terdakwa untuk menentukan sikap, kami akan mencoba lebih dulu pikir-pikir," kata Maqdir Ismail, kuasa hukum Juliari, saat mengikuti persidangan secara virtual, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Ungkap 4 Alasan, ICW Desak Majelis Hakim Jatuhkan Vonis Penjara Seumur Hidup Juliari Batubara
Baca juga: Video Muhammad Kece Diduga Menistakan Agama Islam, Waketum MUI: Kesalahannya Luar Biasa
Baca juga: Komnas HAM Kirim Surat ke Istana, Ingin Beri Temuan dan Rekomendasi Soal Pelanggaran TWK KPK
Maqdir mengatakan pihaknya akan mempelajari dan melihat kembali bunyi putusan dan alasan-alasan didalam putusan tentang penerimaan sejumlah uang.
Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu putusan hakim, untuk langkah hukum selanjutnya.
"Kami menggunakan waktu untuk mempelajari putusan dalam 7 hari," kata jaksa.
Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Adapun, hakim juga menjatuhkan hukuman terhadap Juliari berupa uang pengganti sejumlah Rp14,59 miliar.
Apabila Juliari tidak membayar uang pengganti dalam kurun satu bulan setelah putusan pengadilan, maka harta bendanya akan disita.
Dan apabila tidak mencukupi, Juliari akan diganjar pidana badan selama 2 tahun.
Juliari dinyatakan terbukti menerima Rp32,48 miliar dalam kasus suap pengadaan bantuan sosial COVID-19.
Uang suap itu diterima dari sejumlah pihak. Sebanyak Rp1,28 miliar diterima dari Harry Van Sidabukke, Rp1,95 miliar dari Ardian Iskandar Maddanatja, dan Rp29,25 miliar dari beberapa vendor bansos COVID-19 lainnya.
"Menyatakan terdakwa Juliari P Batubara telah terbukti secara sah dengan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," kata hakim ketua Muhammad Damis saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/8/2021).
Atas perbuatannya Juliari terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Vonis hakim terhadap Juliari lebih berat dibanding dengan tuntutan JPU KPK. Diketahui jaksa menuntut agar Juliari dijatuhi hukuman 11 tahun penjara.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Divonis 12 Tahun Penjara, Begini Sikap Juliari Batubara dan JPU