Komnas HAM Kirim Surat ke Istana, Ingin Beri Temuan dan Rekomendasi Soal Pelanggaran TWK KPK
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," kata Komisioner Komnas HAM.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam kelanjutan polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas HAM pun berkirim surat ke istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya atas polemik tersebut pada Jumat (20/8/2021).
Diharapkan, Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Hari Terakhir Penerapan PPKM, Apakah Perlu Diperpanjang Lagi? Ini Evaluasi dari Epidemiolog
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Komnas HAM menginginkan agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.
Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.
6 Barang Bukti Sudah Diterima Komnas HAM
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK.
Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai KPK yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.