Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
TRIBUNTERNATE.COM - Sidang putusan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021) hari ini.
Kasus korupsi bansos tersebut telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.
Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan vonis atau putusan terhadap sang mantan menteri sosial RI..
Sidang vonis terhadap mantan politisi PDI Perjuangan itu akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.
”Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulis, Minggu (22/8/2021).
Bambang juga mengatakan bahwa Juliari tidak akan menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan.
Ia akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan KPK. "Dari tahanan KPK," kata Bambang.
Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup
Baca juga: Baca Pleidoi Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Curhat Keluarganya Hancur: Seperti Kiamat
Baca juga: Ingin Akhiri Penderitaan, Juliari Batubara Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi, Miliki Harta Rp47 M
Dalam kasus ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.
Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.
Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.
Juliari sendiri dalam pleidoi atau nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.
Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.
Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.
Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.
Ia juga menyesal karena keluarganya turut terkena imbas atas perbuatan yang tak pernah mereka keluarganya lakukan.
”Putusan majelis yang mulia, akan teramat besar dampaknya bagi keluarga saya terutama anak-anak saya yang masih di bawah umur dan masih sangat membutuhkan peran saya sebagai ayah mereka," kata Juliari yang hadir secara virtual dalam agenda sidang tersebut.
”Dari lubuk hati yang paling dalam, saya sungguh menyesal telah menyusahkan banyak pihak akibat dari perkara ini," imbuhnya.
Di sisi lain KPK optimistis Juliari akan divonis sesuai dengan tuntutan jaksa.
”KPK optimis dengan apa yang sudah diuraikan dalam surat tuntutan akan terbukti dan majelis hakim akan mengabulkan amar tuntutan Jaksa Penuntut Umum,” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (10/8).
Ali mengatakan, pembuktian sebagaimana uraian analisa yuridis JPU KPK sudah sesuai hasil fakta-fakta persidangan.
”Sehingga kami meyakini majelis hakim dalam pertimbangannya akan mengambil alih fakta hukum dimaksud," kata Ali.(tribun network/igm/ham/dod)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Hari Ini Eks Mensos Juliari Hadapi Vonis Korupsi Bansos Covid-19