Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Juliari Batubara Digelar Hari Ini

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Matheus Joko Santoso dan pihak swasta, Harry Sidabukke mengikuti rekonstruksi perkara dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) penanganan Covid-19 di Gedung KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (1/2/2021). KPK menggelar rekonstruksi yang menghadirkan ketiga tersangka yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial, Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso serta pihak swasta, Harry Sidabukke guna mengumpulkan bukti-bukti pendukung terkait dugaan korupsi bansos yang melibatkan mantan Menteri Sosial, Juliari Batubara. Tribunnews/Irwan Rismawan 

TRIBUNTERNATE.COM - Sidang putusan kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020 akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (23/8/2021) hari ini.

Kasus korupsi bansos tersebut telah menjerat mantan Menteri Sosial (Mensos) Juliari Peter Batubara.

Sidang yang digelar hari ini beragendakan pembacaan vonis atau putusan terhadap sang mantan menteri sosial RI..

Sidang vonis terhadap mantan politisi PDI Perjuangan itu akan dipimpin langsung oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat Muhammad Damis.

”Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono melalui pesan tertulis, Minggu (22/8/2021).

Bambang juga mengatakan bahwa Juliari tidak akan menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan.

Ia akan menjalani sidang secara virtual dari Rutan KPK. "Dari tahanan KPK," kata Bambang.

Baca juga: Korban Bansos Covid-19 Lebih Menderita, ICW: Abaikan Pleidoi Juliari, Jatuhkan Vonis Seumur Hidup

Baca juga: Baca Pleidoi Korupsi Bansos Covid-19, Juliari Batubara Curhat Keluarganya Hancur: Seperti Kiamat

Baca juga: Ingin Akhiri Penderitaan, Juliari Batubara Minta Dibebaskan dalam Kasus Korupsi, Miliki Harta Rp47 M

Dalam kasus ini Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 untuk wilayah Jabodetabek.

Uang puluhan miliar rupiah tersebut dipakai Juliari untuk kepentingan pribadi dan memenuhi kegiatan operasionalnya selama menjadi anak buah Presiden Joko Widodo.

Juliari sendiri dalam pleidoi atau nota pembelaannya memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa.

Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 itu telah membuatnya menderita.

Ia pun mengklaim dampak dari vonis tersebut jika berat bagi keluarga, terutama anak-anaknya.

Juliari berharap putusan majelis hakim akan mengakhiri penderitaan dirinya dan keluarga.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved