Komnas HAM Kirim Surat ke Istana, Ingin Beri Temuan dan Rekomendasi Soal Pelanggaran TWK KPK
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," kata Komisioner Komnas HAM.
TRIBUNTERNATE.COM - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) turun tangan dalam kelanjutan polemik asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Komnas HAM pun berkirim surat ke istana terkait janji temu untuk memberikan secara langsung temuan dan rekomendasinya atas polemik tersebut pada Jumat (20/8/2021).
Diharapkan, Presiden Joko Widodo dapat segera merespons dan menjadwalkan pertemuan.
"Kami sudah berkirim surat kepada Presiden dan menyiapkan laporannya. Tinggal menunggu respon istana," kata Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara dalam keterangannya, Senin (23/8/2021).
Baca juga: Hari Terakhir Penerapan PPKM, Apakah Perlu Diperpanjang Lagi? Ini Evaluasi dari Epidemiolog
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Komnas HAM menginginkan agar rekomendasi dimaksud dapat segera mendapat perhatian dan tindak lanjut Presiden Jokowi.
Nantinya, kata Beka, Komnas HAM akan terus memantau sikap yang diambil baik oleh Presiden Jokowi maupun KPK dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
"Kuncinya berdasar rekomendasi Komnas HAM ada di tangan Presiden," kata Beka.
Sebelumnya, Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengatakan dalam pertemuan nanti, pihaknya bukan hanya menyerahkan temuan dan rekomendasi saja tapi juga memberikan penjelasan langsung terkait ditemukannya pelanggaran dalam tes tersebut.
"Kami berharap dapat diterima langsung oleh Presiden. Di samping menyerahkan laporan lengkap pertemuan itu juga penting untuk penjelasan langsung khususnya juga menunjukkan bukti sebagai dasar kesimpulan," kata Anam.
6 Barang Bukti Sudah Diterima Komnas HAM
Komnas HAM menyatakan ada 11 pelanggaran HAM dalam pelaksanaan asesmen TWK pegawai KPK.
Sebelas bentuk hak yang dilanggar tersebut adalah hak atas keadilan dan kepastian hukum; hak perempuan; hak untuk tidak diskriminasil hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan; hak atas pekerjaan; dan hak atas rasa aman.
Berikutnya hak yang dilanggar adalah hak atas informasi; hak atas privasi; hak atas kebebasan berkumpul dan berserikat; hak untuk berpartisipasi dalam pemerintahan; dan hak atas kebebasan berpendapat.
Adapun laporan akhir ini dibuat setelah Komnas HAM mendapatkan aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan gagal dalam proses asesmen TWK.
Dalam prosesnya, terdapat 23 orang pegawai KPK yang dimintai keterangan baik yang lolos maupun tak lolos.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta keterangan dari pihak lain termasuk pimpinan KPK yang diwakili oleh Wakil Ketua Nurul Ghufron.
Baca juga: Jika KPK Tak Ikut Rekomendasi, Komnas HAM akan Berikan 11 Temuan Pelanggaran HAM TWK ke Jokowi
Baca juga: Komnas HAM Minta Jokowi Ambil Alih Asesmen TWK Pegawai KPK, Ajukan 5 Rekomendasi kepada Presiden
Baca juga: Ditanya Komnas HAM tentang Materi TWK, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Hanya Terdiam
Tak hanya itu, KPK juga mendalami barang bukti yang diterima berupa dokumen yang berkaitan dengan pelaksanaan asesmen TWK sebagai syarat alih status kepegawaian.
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan dalam melakukan penyelidikan ini pihaknya menerima setidaknya 6 barang bukti.
"Untuk membuat terang peristiwa, TIM telah menerima sejumlah barang bukti yang diberikan secara sukarela," kata Beka saat jumpa pers secara daring, Senin (16/8/2021).
Beka membeberkan seluruh barang bukti yang diterima pihaknya itu di antaranya:
1. Dokumen-dokumen tertulis seperti berita acara, kontrak, notulensi rapat, salinan surat-surat permohonan koordinasi, dan lainnya.
2. Dokumen-dokumen seperti draf Rancangan Peraturan Komisi (Raperkom) beberapa versi beserta catatannya.
3. Screenshoot atau potongan gambar berupa email, grup diskusi dan lainnya;
4. Dokumen BAP mandiri yang disiapkan oleh kuasa hukum;
5. Salinan peraturan terkait dan klipingan media terkait permasalahan tersebut;
6. Kronologis peristiwa dan bukti-bukti terkait.
Kata Beka, seluruh barang bukti yang diterima pihaknya dijadikan analisa pihaknya untuk membuat kesimpulan dan rekomendasi dari hasil penyelidikan yang dilakukan.
"Ini kaitannya supaya menjadi lebih terang peristiwanya sehingga Barang bukti yang kami miliki untuk buat analisa kesimpulan dan rekomendasi menjadi juga jadi lebih kuat," tuturnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Komnas HAM Terima 6 Barang Bukti dalam Proses Penyelidikan Kasus TWK Pegawai KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Ingin Berikan Hasil Temuan Pelanggaran TWK KPK, Komnas HAM Bersurat ke Istana