Sopir Anggota Polri Lawan Arah dan Tabrak Dua Mobil, Sempat Buang Pelat Nomor ke Selokan
Tak hanya itu, kata Sambodo, AS juga sempat melarikan diri dari kejaran korban, yakni BSS, yang merupakan pengendara mobil Mercy.
TRIBUNTERNATE.COM - Seorang pengemudi mobil Fortuner berinisial AS terlibat kasus kecelakaan di Jalan Tentara Pelajar, Jakarta Selatan, saat melawan arah dan menabrak dua mobil lainnya.
Diketahui, AS merupakan seorang sopir anggota Polri, sementara mobil Fortuner yang ia kendarai berpelat dinas 3488-07.
Kini, AS telah ditetapkan sebagai tersangka dan sempat berupaya menghilangkan barang bukti.
Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, AS sempat membuang pelat nomor kendaraan dinas kepolisian pada mobil yang dikemudikannya.
Pelat nomor kendaraan tersebut dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.
"Kendaraan Fortuner yang setelah kejadian sempat dibawa bengkel di Serang, kemudian yang bersangkutan juga menghilangkan barang bukti ke selokan. Kami cari dan kami temukan pelat nomor ini," kata Sambodo saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Minggu (22/8/2021).
Tak hanya itu, kata Sambodo, AS juga sempat melarikan diri dari kejaran korban, yakni BSS, yang merupakan pengendara mobil Mercy.
AS melarikan diri ke arah Serang guna memperbaiki mobil yang kondisinya rusak di bagian sisi kanan dan bagian bemper depan.
Setelah pulang dari bengkel, AS yang merupakan sopir dari anggota polisi aktif tersebut mengaku kepada sang majikan bahwa dirinya ditabrak pengendara lain.
Baca juga: Kasus Korupsi Bansos Covid-19, Sidang Vonis Juliari Batubara Digelar Hari Ini
Baca juga: Hari Terakhir Penerapan PPKM, Apakah Perlu Diperpanjang Lagi? Ini Evaluasi dari Epidemiolog
"Dia mengaku bahwa kendaraannya ditabrak oleh sebuah mobil di Rawamangun. Kemudian oleh pemilik kendaraan diperintahkan untuk mobil itu diperbaiki. Karena yang bersangkutan ini drivernya adalah orang Serang kemudian mobil itu dibawa ke bengkel di Serang," ucap Sambodo.
Hingga kini, Sambodo mengatakan pihaknya masih mendalami motif AS menggunakan pelat dinas Polri yang sudah tidak berlaku tersebut.
Berdasarkan keterangan tersangka, mobil itu awalnya berpelat nomor biasa.
Namun, diganti dengan pelat dinas Polri agar dirinya merasa aman dalam mengemudi.
"(Motif) karena yang bersangkutan mungkin merasa takut, supaya aman, supaya aman lah, takut sama petugas, masyarakat dan sebagainya. Motif ini masih kami dalami lagi," kata Sambodo.
Atas perbuatannya AS dijerat empat pasal sekaligus yakni Pasal 310 ayat (1), Pasal 311 ayat 2, Pasal 311 ayat 3, dan Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).