Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Resmi Ditahan, Muhammad Kece akan Mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 Hari

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka telah masuk ke tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.

YouTube/Muhammad Kece
Tangkapan layar akun YouTube Muhammad Kece, dikecam MUI akibat dugaan penistaan agama islam. 

TRIBUNTERNATE.COM - Seorang YouTuber yang dikenal dengan nama Muhammad Kece tengah menjadi sorotan dan kini harus berurusan dengan polisi.

Diketahui, konten yang dibuat YouTuber dengan nama channel MuhammadKece itu diduga merendahkan dan melecehkan Nabi Muhammad serta agama Islam.

Setelah berhasil ditangkap di Bali, Muhammad Kece pun ditetapkan sebagai tersangka kasus penistaan agama.

Ia diputuskan untuk ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka telah masuk ke tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.

"Muhamad Kece sudah ditahan tadi malam masuk tahanan pukul 21.50 WIB," kata Ahmad kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).

Baca juga: Diduga Mengalami Infeksi Pasca-Pasang Behel, Seorang Remaja di Padang Sidempuan Meninggal Dunia

Baca juga: Berhasil Ditangkap di Bali, Muhammad Kece Kini Jadi Tersangka dan Terancam Hukuman 6 Tahun Penjara

Sementara itu, Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyebut pelaku direncanakan akan ditahan selama 20 hari ke depan dalam rangka pemeriksaan dan melengkapi berkas perkara tersangka.

"Sepertinya 20 hari penahanannya," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Youtuber Muhammad Kece yang juga tersangka kasus penistaan agama ditangkap saat berusaha bersembunyi dari pengejaran polisi.

Keberadaan pelaku tetap terendus oleh pihak kepolisian pada Selasa (24/8/2021) kemarin malam.

Tersangka tertangkap di daerah Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Provinsi Bali.

"Penyidik telah melakukan penangkapan terhadap tersangka MK di Banjar Untal-untal, Desa Dulang, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Provinsi Bali. Ditangkap di tempat persembunyiannya," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta, Rabu (25/8/2021).

Rusdi menjelaskan Youtuber itu bersembunyi setelah unggahannya viral di media sosial.

Namun, Polri enggan membeberkan lokasi yang menjadi tempat persembunyian pelaku.

"Ketika postingan video yang menjadi gaduh tersebut, penyidik telah melakukan identifikasi dan yang bersangkutan ada di Bali. Jadi peristiwa itu dilakukannya di Bali pada salah satu tempat persembunyian yang bersangkutan di sekitar Badung, Bali," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved