Resmi Ditahan, Muhammad Kece akan Mendekam di Rutan Bareskrim Polri selama 20 Hari
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan menyampaikan tersangka telah masuk ke tahanan sejak Rabu (25/8/2021) malam.
Ia menerangkan pelaku juga ditangkap sendirian di lokasi persembunyian tersebut.
Sebaliknya, penangkapan ini lantaran tidak ada itikad baik dari pelaku untuk mengklarifikasi unggahannya tersebut.
"Tentunya dilihat dari peristiwa, setelah muncul di masyarakat tidak ada upaya dari yang bersangkutan untuk bisa mengklarifikasi terhadap masalah ini ke penyidik. Jadi penyidik lakukan penangkapan di tempat persembunyiannya di Bali," jelasnya.
Baca juga: Para Pegawai KPK yang Tak Lolos TWK Diminta Tak Seret Ombudsman RI dan Komnas HAM ke Ranah Politik
Baca juga: Gibran Rakabuming Akui Perintahkan Hapus Coretan Orang Miskin Dilarang Sakit: Itu Kan Rumah Orang
Adapun pasal yang disangka Muhammad Kece di antaranya pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 a ayat 2 Undang-Undang ITE tentang ujaran kebencian dan SARA.
Selain itu, dia juga disangka melanggar pasal 156 A KUHP tentang penistaan agama.
Hingga saat ini, Polri telah mengumpulkan barang bukti berupa kumpulan video yang diunggah oleh Muhammad Kece.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Youtuber Muhammad Kece Ditahan 20 Hari ke Depan di Rutan Bareskrim Polri