Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.

Kompas.com/Dylan Aprialdo Rachman
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebelum Lili Pintauli Siregar, terdapat sejumlah pimpinan KPK yang juga pernah diputuskan melanggar kode etik. Siapa saja mereka dan seperti apa kasusnya? 

TRIBUNTERNATE.COM - Sejumlah pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pernah terbukti melanggar kode etik dan dijatuhi sanksi.

Beberapa macam kode etik yang dilanggar itu berupa penyalahgunaan jabatan, gaya hidup mewah, hingga melakukan komunikasi langsung dengan tersangka perkara korupsi yang ditangani KPK.

Sanksinya pun beragam, seperti pemotongan gaji, surat peringatan, hingga teguran lisan maupun tertulis.

Berikut adalah lima nama pimpinan KPK yang dijatuhi sanksi pelanggaran kode etik: 

1. Lili Pintauli Siregar

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menyatakan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar bersalah karena telah menyalahgunakan jabatan dan berhubungan langsung dengan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial.

Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi berat kepada Lili Pintauli Siregar.

Lili dinilai melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewas Nomor 02 Tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa penyalahgunaan pengaruh pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengab pihak-pihak yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam sidang daring, Senin (30/8/2021).

Dewas, kata Tumpak, menghukum berat Lili Pintauli Siregar dengan memotong gaji pokok selama 12 bulan.

"Menghukum terperiksa dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40 persen selama 12 bulan," jelas Tumpak.

Lili terbukti melakukan pelanggaran kode etik karena memberi informasi mengenai perkembangan penanganan perkara di Tanjungbalai yang menyeret Wali Kota nonaktif M Syahrial.

Lili juga turut memanfaatkan posisinya sebagai pimpinan KPK untuk menekan M Syahrial guna pengurusan penyelesaian kepegawaian adik iparnya Ruri Prihatini Lubis di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Kualo Tanjungbalai.

Sebelumnya laporan pelanggaran etik terhadap Lili Pintauli dilayangkan mantan Direktur Pembinaan Jaringan Kerja Antar-Komisi dan Instansi (PJKAKI) KPK Sujanarko dan dua penyidik KPK, Novel Baswedan dan Rizka Anungnata.

Baca juga: Jokowi Teken Perpres, Wakil Menteri Bakal Dapat Bonus hingga Rp580 Juta

2. Firli Bahuri

Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, Ketua KPK Firli Bahuri bersalah melanggar kode etik mengenai gaya hidup mewah.

"Mengadili, menyatakan terperiksa terbukti bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku," kata Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean saat membacakan putusan dalam sidang yang disiarkan melalui streaming media, Kamis (24/9/2020).

Dewan Pengawas KPK menilai Firli tidak mengindahkan kewajiban untuk menyadari bahwa seluruh sikap dan tindakannya selalu melekat dalam kapasitasnya sebagai insan KPK.

Firli juga dinilai tidak menunjukkan keteladanan dalam tindakan dalam perilaku sehari-hari yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf n dan Pasal 8 Ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020 tentang penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.

Atas pelanggaran tersebut, Dewan Pengawas KPK menjatuhkan sanksi ringan berupa pemberian Teguran Tertulis 2 kepada Firli.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

"Menghukum terperiksa dengan sanksi ringan berupa teguran tertulis 2 yaitu agar terperiksa tidak mengulangi perbuatannya dan agar terperiksa sebagia Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi senantiasa menjaga sikap dan perilaku dengan menaati larangan dan kewajiban yang diatur dalam Kode Etik dan Pedoman Perilaku Komisi Pemberantasan Korupsi," kata Tumpak.

Firli Bahuri diadukan oleh MAKI ke Dewan Pengawas KPK karena dinilai telah melanggar etik terkait bergaya hidup mewah.

Saat itu, Firli menggunakan helikopter milik perusahaan swasta dalam perjalanan pribadi Firli dari Palembang ke Baturaja.

3. Abraham Samad

Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad juga pernah terbukti melakukan pelanggaran kode etik perihal perkara pembocoran draf sprindik atas tersangka Anas Urbaningrum terkait Hambalang.

Perilaku dan perbuatan Abraham dinilai telah menciptakan situasi sehingga kebocoran Sprindik dilakukan Sekretaris Pribadinya, Wiwin Suwandi.

"Terperiksa satu, Abraham Samad tidak terbukti secara langsung membocorkan sprindik. Tapi perbuatan dan sikap terperiksa satu, Abraham Samad yang tidak sesuai telah menciptakan situasi kebocoran sprindik," kata Ketua Komite Etik Anies Baswedan saat konferensi pers, Rabu (3/4/2013) ketika itu.

Menurutnya, Abraham Samad telah melakukan pelanggaran sedang kode etik pimpinan KPK, seperti tertuang pada pasal 4 huruf b dan d, serta pasal 6 ayat 1 huruf b, e, r dan huruf p Kode etik pimpinan KPK.

"Oleh karena itu, menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis, " ucapnya.

Baca juga: 4 Fakta OTT di Probolinggo: Dugaan Jual-beli Jabatan, Bupati Terjaring, Partai Nasdem Angkat Bicara

Baca juga: Ibaratkan KPK Kini Seperti Dinosaurus, Abraham Samad: Sekarang KPK Sudah Mulai Runtuh

Anies menambahkan, sanksi peringatan tertulis itu meminta Samad untuk memperbaiki sikap dan perilaku di masa mendatang.

Selain Samad, Komite Etik juga memberi sanksi peringatan lisan kepada Wakil Ketua KPK, Adnan Pandu Praja. Senada dengan Samad, Adnan juga tidak terbukti secara langsung terlibat dalam kebocoran sprindik Anas. Adnan dinilai melanggar ayat 1 huruf e Kode Etik pimpinan KPK.

"Agar pimpinan KPK menjalankan hasil keputusan (rekomendasi) Komite Etik KPK yang dibacakan dalam sidang terbuka ini," kata Anies Baswedan.

4. Adnan Pandu

Mirip tapi tak sama. Adnan merupakan mantan Wakil Ketua KPK yang juga terjerat pelanggaran etik terkait sprindik Anas Urbaningrum.

Namun kasus Pandu berbeda dengan yang dilakukan Samad.

Pandu dinilai melanggar kode etik karena mencabut parafnya dari draf sprindik Anas.

Selain itu, Pandu juga dinilai melanggar kode etik dengan mengatakan kasus Anas bukanlah level KPK.

Atas perbuatannya, Pandu dinilai terbukti melakukan pelanggaran ringan. Ia pun dikenai sanksi teguran lisan.

5. Saut Situmorang

Wakil Ketua KPK periode 2015- 2019 Saut Situmorang juga diduga pernah melakukan pelanggaran etik.

Ia duga melanggar terkait pernyataannya mengenai aktivis Himpunan Mahasiswa Islam (HMI).

Pada tanggal 3 Agutus 2016, komite etik KPK menyatakan bahwa Saut melakukan pelanggaran sedang akibat pernyataannya itu.

Saut diduga melanggar Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2013 tanggal 30 September 2013.

Atas pelanggaran tersebut, komite etik menjatuhkan sanksi berupa peringatan tertulis kepadanya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Pimpinan KPK yang Pernah Kena Sanksi Etik: Abraham Samad, Firli Bahuri, hingga Lili Pintauli

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved