Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Pendiri firma hukum Visi Integritas itu pun mengatakan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari kondisi KPK saat ini.

Tribunnews/Irwan Rismawan
Febri Diansyah, saat masih menjabat sebagai Kepala Biro Humas KPK, berpose usai wawancara khusus dengan Tribunnews.com di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (27/12/2019). Terkait sanksi ringan yang dijatuhkan pada pimpinan KPK yang terbukti melanggar kode etik, pendiri firma hukum Visi Integritas itu mengatakan bahwa tidak ada yang bisa diharapkan dari kondisi KPK saat ini. 

TRIBUNTERNATE.COM - Mantan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menanggapi sanksi yang dijatuhkan Dewan Pengawas (Dewas) KPK) kepada Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar.

Melalui sebuat utas cuitan yang diunggah pada Senin (30/8/2021), Febri Diansyah menyoroti ringannya sanksi berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari gaji pokok yang diterima Lili Pintauli Siregar.

Dalam cuitan pertama, Febri Diansyah menyebut bukti pelanggaran kode etik pimpinan KPK.

Pertama, pimpinan KPK menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi.

Dan kedua, pimpinan KPK berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya ditangani oleh KPK.

Kemudian, ia menyebut bahwa sanksi yang dijatuhkan kepada Wakil Ketua KPK berupa pemotongan gaji sebesar 40 persen dari gaji pokok sebagai hal yang menyedihkan.

Padahal, total gaji per bulan yang diterima pimpinan KPK tersebut berjumlah lebih dari Rp80 juta.

"Pimpinan KPK terbukti melanggar Etik:

1. Menyalahgunakan pengaruh utk kepentingan pribadi;

2. Berhubungan langsung dg pihak yg perkaranya ditangani KPK

Tapi hanya dihukum potong gaji Rp1,85 juta/bulan (40% gapok) dari total penerimaan lebih dari Rp80juta/bulan. Menyedihkan.." tulis Febri Diansyah.

Baca juga: Juliari Batubara Cuma Dituntut 11 Tahun Penjara, Ini Tanggapan Febri Diansyah dan Giri Suprapdiono

Baca juga: Ada Usulan Rumah Sakit Covid-19 Khusus Pejabat, Febri Diansyah: Ide Paling Brilian dalam 100 Tahun

Dalam lanjutan utasnya, Febri Diansyah mengatakan sebenarnya Dewan Pengawas KPK memiliki pilihan untuk menjatuhkan sanksi yang berat lainnya.

Hal ini sesuai dengan Pasal 10 ayat (4) Peraturan Dewas No.2 Tahun 2020.

Yakni, meminta pimpinan yang terbukti melanggar kode etik untuk mundur dari KPK.

Namun, Febri Diansyah menyayangkan pilihan tersebut tidak diambil oleh Dewas KPK.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved