Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

OTT KPK di Probolinggo, Novel Baswedan: Yang Turun Tangan adalah 'Raja OTT' yang Tak Lolos TWK

Novel Baswedan menyebut bahwa 'raja OTT' turun tangan dalam operasi senyap OTT KPK yang digelar di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8/2021).

Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8/2021) dini hari. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyidik nonaktif Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menanggapi operasi tangkap tangan (OTT) di Probolinggo, Jawa Timur, pada Minggu (29/8/2021) dini hari.

Dalam tanggapannya, Novel Baswedan menyebut bahwa 'raja OTT' turun tangan dalam operasi senyap tersebut.

Adapun 'raja OTT' yang dimaksud adalah penyelidik nonaktif KPK, Harun Al Rasyid.

Harun disebut sebagai 'raja OTT' oleh Ketua KPK Firli Bahuri yang saat itu menjabat Deputi Penindakan pada 2018, sebab pada tahun tersebut KPK sering melakukan OTT.

"Setelah sekitar empat bulan KPK enggak bisa OTT, akhirnya 'raja OTT' yang tidak diluluskan TWK turun tangan untuk bisa dilakukan OTT," kata Novel kepada wartawan, Senin (30/8/2021).

Novel pun menyayangkan langkah pimpinan KPK yang enggan mencabut Surat Keputusan (SK) No.652/2021 yang menetapkan 75 pegawai KPK tidak memenuhi syarat (TMS) untuk diangkat menjadi aparatur sipil negara (ASN) berdasarkan hasil tes wawasan kebangsaan (TWK).

Dalam SK itu pula, para pegawai yang TMS diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

"Sangat disayangkan langkah dan sikap pimpinan yang tidak mau mencabut SK 652 dan membuat skandal penyingkiran 75 pegawai KPK sehingga membuat KPK terhambat untuk bekerja dengan baik," kata Novel.

Baca juga: Wakil Ketua KPK Dijatuhi Sanksi Kode Etik, Ini Profil dan Harta kekayaan Lili Pintauli Siregar

Baca juga: Selandia Baru Laporkan Kasus Kematian Pertama yang Berkaitan dengan Vaksin Covid-19 Pfizer

Baca juga: 5 Pimpinan KPK yang Dijatuhi Sanksi Kode Etik: Firli Bahuri, Lili Pintauli, hingga Abraham Samad

Baca juga: Wakil Ketua KPK Langgar Kode Etik, Febri Diansyah: Dewas Sebenarnya Punya Pilihan Sanksi Berat Lain

Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur pada Minggu (29/8/2021) malam.

Dari OTT tersebut tim satgas KPK mengamankan 10 orang , di antaranya Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya, Hasan Aminuddin yang menjabat anggota DPR dari fraksi Partai NasDem.

Kemudian, ada beberapa ASN Pemerintah Kabupaten Probolinggo dan pihak-pihak terkait lainnya.

Terbaru, Puput dan Hasan beserta pihak lainnya yang diamankan telah berada di dalam Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan intensif sejak Senin (30/8/2021) sore.

Puput dan suaminya diduga terjerat kasus jual beli jabatan kepala desa di Pemerintah Kabupaten Probolinggo.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan setelah proses pemeriksaan dan gelar perkara.

Tanggapan Nasdem

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved