Ini Sebaran Wilayah dan Aturan Lengkap PPKM Level 3 Jawa-Bali, Resepsi Pernikahan Maks. 20 Undangan
Wilayah PPKM Level 3 di Jawa-Bali naik menjadi 76 kabupaten/kota, berikut sebaran wilayah dan peraturan kegiatan selengkapnya.
a. Kapasitas maksimal 50% dan jam operasional sampai dengan pukul 21.00 dengan memperhatikan protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Perdagangan.
b. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan terkait.
c. Restoran/rumah makan, kafe di dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan dapat menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50%, satu meja maksimal 2 orang, dan waktu makan maksimal 30 menit.
d. Penduduk dengan usia di bawah 12 tahun dilarang memasuki pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan.
e. Bioskop, tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan
ditutup.
6. Pelaksanaan kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik (tempat konstruksi dan lokasi proyek) beroperasi 100% dan konstruksi non infrastruktur publik diizinkan maksimal 30 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
7. Tempat ibadah (Masjid, Musala, Gereja, Pura, Vihara, dan Klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama masa penerapan
PPKM Level 3 dengan maksimal 50% kapasitas atau 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat dengan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
8. Fasilitas umum (area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya) ditutup sementara.
9. Kegiatan seni, budaya, olahraga dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup sementara. Terdapat pengecualian, aturan selengkapnya dapat dibaca di sini.
10. Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi (konvensional dan online) dan kendaraan sewa/rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70% dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
11. Pelaksanaan resepsi pernikahan dapat diadakan dengan maksimal 20 undangan dan tidak mengadakan makan di tempat dengan menerapkan protokol kesehatan lebih ketat.
12. Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan mobil pribadi, sepeda motor dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bis, kapal laut dan kereta api) harus:
- Menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama.
- Menunjukkan hasil tes swab PCR H-2 untuk pesawat udara dan tes antigen H-1 untuk mobil pribadi, sepeda motor, bis, kereta api dan kapal laut.
13. Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat melaksanakan kegiatan di luar rumah serta tidak diizinkan menggunakan face shield tanpa masker.
14. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan dengan mengaktifkan posko-posko di setiap tingkatan dengan melihat kriteria zonasi pengendalian wilayah.
(TribunTernate.com/Ron)