Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Pengakuan Korban hingga Tanggapan Komnas HAM

Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

"Iya, akan ditindaklanjuti," sambung Wisnu.

3. Kabareskrim Polri Usut Kasus Dugaan Pelecehan MS

Sementara itu, dilansir Tribunnews.com, Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto memerintahkan jajarannya turut mengusut kasus dugaan pelecehan sesama pria dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI).

Menurut Agus, pihaknya juga telah meminta penyidiknya untuk segera menyelidiki kasus tersebut.

"Saya sudah arahkan untuk lidik," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis (2/9/2021).

Agus menerangkan kasus tersebut nantinya akan ditangani Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

"Ke Dirtipidum ya," ujarnya.

Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.
Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

4. KPI Bakal Periksa Terduga Pelaku

Diwartakan Tribunnews.com, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat mengagendakan bakal memeriksa para terduga pelaku pelecehan dan perundungan yang terjadi di lingkungan kerjanya.

Ketua KPI Pusat Agung Suprio mengatakan, pihaknya bakal melayangkan sanksi yang tegas jika para terduga pelaku yang jumlahnya sekitar 7 orang itu terbukti bersalah.

"Jadi gini, kalau mereka (terduga pelaku) mengaku (bersalah) dalam pemanggilan (hari ini), kami akan nonatifkan, lalu kemudian kalau korban ingin, lanjut ke ranah pidana dan polisi kami akan dampingi," kata Agung saat dihubungi, Kamis (2/9/2021).

Tak hanya itu, Agung juga menyatakan, KPI akan siap mengikuti segala proses hukum yang berlaku jika nantinya ditemukan adanya indikasi kesalahan.

Bahkan, pihaknya dalam hal ini KPI berjanji, akan terbuka dan terus melakukan pendampingan terhadap terduga korban yang berinisial MS.

"Nanti kalau, sudah berkekuatan hukum tetap, nah inikan polisi yang bisa memberikan kepastian hukum atau kesalahan apapun itu, dan nanti ada pihak pengadilan kalau sampai kesana. Ya langkah-langkah itu harus ditempuh," kata Agung.

"Kalau misalnya korban ingin menuntaskan rasa keadilannya. KPI terbuka akan hal ini, bersedia mendamping korban," sambungnya.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved