Ditantang Bupati Banjarnegara, KPK Akui Punya Bukti Kuat Budhi Sarwono Terima Uang Rp2,1 Miliar
Budhi Sarwono sempat mengelak dan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa dirinya benar menerima uang Rp2,1 miliar.
TRIBUNTERNATE.COM - Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banjarnegara.
Budhi Sarwono sempat mengelak dan menantang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membuktikan bahwa dirinya benar menerima uang sebesar Rp2,1 miliar.
Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri memastikan pihaknya memiliki alat bukti kuat terkait penerimaan uang fee Rp 2,1 miliar oleh Bupati Banjarnegara, Budhi Sarwono.
Hal tersebut diungkapkan Ali sebagai respons terhadap Budhi Sarwono yang sempat membantah mendapat uang Rp 2,1 miliar.
Dalam kasus ini, tak hanya Budhi Sarwono yang terlibat, tapi juga orang kepercayaannya, Kedy Afandi (KA).
"Tentu kami memiliki bukti yang kuat baik langsung maupun tidak langsung bahwa uang itu ada diterima oleh para tersangka."
"Konstruksi pasal ada di pasal 55 ayat 1 KUHP, di mana ada kerjasama yang keras antara dua tersangka," ucap Ali, dikutip dari tayangan YouTube TV One, Sabtu (4/9/2021).
Ali mengatakan, bukti kuat ini berkaitan dugaan perbuatan gratifikasi Budhi Sarwono dan KA dalam lingkup pelelangan pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Banjarnegara.
Menurutnya, bantahan seorang tersangka KPK adalah hal yang biasa dilakukan.
"Ada beberapa perbuatan yang saling terkait antara BS maupun KA dalam hal pelaksanaan pekerjaan pelelangan infrastruktur, pembagian paket pekerjaan termasuk pembicaraan komitmen fee yang harus disiapkan oleh para kontraktor," jelas Ali Fikri.
Nantinya, bukti-bukti ini akan digali lebih lanjut oleh KPK dengan memanggil beberapa saksi terkait dugaan gratifikasi ini.

Ali Fikri juga menuturkan, tersangka akan diberi hak berbicara untuk menjelaskan.
Selain itu, pihaknya juga meminta pihak terkait termasuk tersangka dan saksi dapat kooperatif dalam memberikan keterangan.
"Kami memastikan punya bukti-bukti kuat, nanti kepada tersangka akan kami beri kesempatan untuk menjelaskan ketika kami tunjukkan seluruh bukti pada saat pemeriksaan tersangka di tingkat proses penyidikan," tutur dia.
Baca juga: BioFarma Produksi Alat Tes PCR Covid-19 Metode Kumur, Lebih Nyaman Ketimbang Tes Swab RT PCR
Baca juga: Ahli: Varian Virus Corona Baru Mu Kemungkinan Besar Tak Lebih Dominan dari Varian Delta