Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.

Istimewa
Tangkap layar video viral masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021). 

Ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021). Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.

Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.

Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.

"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).

Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan masjid tersebut rusak lantaran dilempar dan dibakar oleh massa.

"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ujarnya.

Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.

"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP.  Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.

Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.

"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tukasnya.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Pengeroyokan, Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam 5 Tahun Bui

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved