Pengrusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah di Sintang, 9 Tersangka Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebuah masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat digerudug dan dibakar oleh ratusan massa pada Jumat (3/9/2021).
Kini, sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah jemaah Ahmadiyah itu.
Kabid Humas Polda Kalimatan Barat Kombes Pol Donny Charles menyampaikan 9 orang tersangka ini disangkakan melanggar pasal pengeroyokan.
Dijelaskan Donny, hal itu termaktub dalam pasal 170 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang atau barang yang merupakan suatu tindak pidana.
"Pasal yang disangkakan pasal 170 KUHP," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menambahkan ancaman hukuman bagi para tersangka paling lama 5 tahun penjara.
"Ancaman hukumannya 5 tahun penjara," tukas dia.
Baca juga: Penyerangan Masjid, Polisi Berjaga Amankan Jemaah Ahmadiyah, Komnas HAM Tegaskan Pelanggaran HAM
Baca juga: Penutupan Paksa Masjid Ahmadiyah di Garut, Ini Tanggapan YLBHI dan 7 Sikap Jaringan Gusdurian
Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Kecewa Terduga Pelaku Belum Juga Dijatuhi Sanksi
Baca juga: Gembira Bupatinya Ditangkap KPK, Warga Banjarnegara Gelar Syukuran Selama 7 Hari hingga Cukur Gundul
Ada Sembilan Orang Tersangka
Diberitakan sebelumnya, Polri akhirnya menetapkan 9 orang sebagai tersangka dalam kasus perusakan tempat ibadah Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021) lalu.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles mengatakan pihaknya sempat mengamankan 10 orang dalam kasus perusakan tersebut.
Namun, kata Donny, hanya 9 orang yang dapat memenuhi untuk ditetapkan sebagai tersangka.
"Iya, ada 9 orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Donny saat dikonfirmasi, Senin (6/9/2021).
Lebih lanjut, Donny menuturkan peran pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka diduga sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kasus perusakan tersebut.
"Iya, perannya merupakan para pelaku perusakan," tukasnya.
Baca juga: Inul Daratista Bela Saipul Jamil, Kritikan Pedas Komnas PA: Tolonglah Ikut Berempati pada Korban
Baca juga: Singgung Soal Banyaknya Baliho Puan Maharani, Amien Rais Sebut Tak Banyak Mempengaruhi
Baca juga: PBB Sebut Taliban Berjanji untuk Menjamin Keselamatan Pekerja Kemanusiaan di Afghanistan
Kronologi Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah
Ratusan massa menggeruduk masjid Ahmadiyah di Sintang, Kalimantan Barat pada Jumat (3/9/2021). Video perusakan ratusan massa yang belum diketahui identitasnya itu viral di media sosial.
Kabid Humas Polda Kalimantan Barat Kombes Donny Charles membenarkan peristiwa tersebut.
Diperkirakan ada 200 orang massa yang terlibat dalam perusakan Masjid Ahmadiyah ini.
"Benar terjadi peristiwa itu, ada bangunan yang dirusak dan dibakar oleh massa berjumlah 200 orang tidak ada korban jiwa," kata Donny kepada wartawan, Jumat (3/9/2021).
Akibat penyerangan ini, kata Donny, bangunan masjid tersebut rusak lantaran dilempar dan dibakar oleh massa.
"Ada bangunan yang dirusak dan dibakar. Untuk masjidnya sendiri ada yang rusak karena dilempar. Sedangkan yang sempat terbakar adalah bangunan di belakang masjid," ujarnya.
Namun demikian, ia menyebutkan pihaknya telah menurunkan ratusan personel untuk berjaga. Termasuk, mengamankan jamaah Ahmadiyah di sekitar lokasi.
"Saat ini personil gabungan TNI dan Polri berjumlah lebih dari 300 personel sudah berada di TKP. Kita fokus mengamankan Jamaah Ahmadiyah yang berjumlah 72 orang atau 20 KK dan bangunan masjid. Situasi sudah terkendali, massa sudah kembali," jelasnya.
Menurut Donny, massa tidak terima dengan keputusan pemerintah daerah Sintang yang hanya menghentikan operasional Ahmadiyah.
"Mereka kecewa karena Pemkab Sintang hanya menghentikan operasional di tempat ibadah, sedangkan massa menuntut agar tempat ibadah dibongkar," tukasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Dijerat Pasal Pengeroyokan, Tersangka Perusakan Tempat Ibadah Ahmadiyah Terancam 5 Tahun Bui
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/ternate/foto/bank/originals/masjid-ahmadiyah-diserang.jpg)