Selasa, 19 Mei 2026
Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Bupati Probolinggo: Ambil Keputusan 'Disetir' Suami, Dugaan Jual-beli Jabatan Kepala Sekolah

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Puput Tantriana Sari disetir suaminya, Hasan Aminuddin, saat mengambil keputusan.

Tayang:
Tribunnews/Irwan Rismawan
Bupati Probolinggo, Puput Tantriana Sari bersama suaminya yang juga anggota DPR RI, Hasan Aminuddin mengenakan rompi tahanan saat konferensi pers operasi tangkap tangan (OTT) di gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/8/2021) dini hari. KPK resmi menahan Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin bersama 3 tersangka lainnya dengan barang bukti uang Rp 362.500.000 terkait dugaan seleksi jabatan di lingkungan Pemkab Probolinggo tahun 2021. 

TRIBUNTERNATE.COM - Penyelidikan terhadap kasus korupsi dugaan jual-beli jabatan yang menjerat Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya, anggota DPR RI Fraksi Partai NasDem, Hasan Aminuddin.

Puput dan Hasan sendiri sudah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo Tahun 2021.

Sejumlah dugaan dan temuan pun diungkapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut Puput Tantriana Sari disetir suaminya, Hasan Aminuddin, saat mengambil keputusan.

"Semua keputusan yg akan diambil bupati harus dengan persetujuan suami bupati, termasuk pengangkatan pejabat harus lewat suaminya dan suaminya membubuhkan paraf dulu," ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Menurut Firli, tindakan Hasan yang menyetir Puput merupakan kesalahan.

Kata dia, Hasan tidak bisa ikut campur meski dirinya mantan bupati Probolinggo.

Sebab, Hasan saat ini merupakan wakil rakyat yang bekerja di Kompleks Parlemen, Senayan.

Firli mengatakan, tindakan Hasan diyakini memperburuk kualitas kerja pejabat di Probolinggo.

Masyarakat diyakini mendapatkan kerugian dari tindakan itu.

"Kalau ini terus terjadi, sulit rasanya masyarakat menerima pelayanan yang mudah, murah dan berkualitas terbaik," kata Firli.

Baca juga: Ditetapkan sebagai Tersangka, Suami Bupati Probolinggo Kini Tak Lagi Menjadi Kader Partai NasDem

Baca juga: KPK Ungkap Praktik Jual Beli Jabatan di Probolinggo, Segini Tarif untuk Jadi Kades

Baca juga: OTT KPK di Probolinggo, Novel Baswedan: Yang Turun Tangan adalah Raja OTT yang Tak Lolos TWK

Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka.
Jumpa pers kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur Tahun 2021, di Gedung Juang KPK, Jakarta Selatan, Selasa (31/8/2021) dini hari. Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari dan suaminya Anggota DPR Hasan Aminuddin jadi tersangka. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

Tak Hanya Jabatan Kepala Desa, Diduga juga Ada Jual Beli Jabatan Kepala Sekolah

Firli Bahuri juga curiga Puput Tantriana Sari dan Hasan Aminuddin tidak hanya memperjualbelikan jabatan kepala desa (kades), tetapi juga posisi kepala sekolah (kepsek).

"Coba bisa bayangkan pejabat sementara kepala desa saja dijua belikan, tentu kita bertanya berapa tarif jabatan camat, kepala sekolah, kepala dinas, sekda, dan jabatan publik lainnya di Pemkab Probolinggo?" ujar Firli lewat keterangan tertulis, Selasa (7/9/2021).

Jenderal polisi bintang tiga itu turut menduga praktik jual beli jabatan di Probolinggo sudah terjadi sejak lama.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Ikuti kami di

Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved