Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Bantah Adanya Ajakan Damai, Kuasa Hukum Terduga Pelaku Pelecehan di KPI: Itu Pernyataan Dusta

Tegar Putuhena Kuasa hukum terduga pelaku pelecehan dan perundungan di KPI, membantah kabar adanya pemaksaan berdamai pada korban MS.

mediaindonesia.com via Tribunnews.com
Kelanjutan kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan di Komisi Penyiaran Indonesia (KPI). 

"Karena nama klien kami sudah terlanjur rusak dan tercemar karena tuduhan yang belum terbukti benar adanya."

"Maka syarat itu diminta yaitu saudara MS harus membuat pernyataan membantah dan mengakui peristiwa itu tidak pernah ada, saya kira wajar," kata Tegar.

Sementara, Tegar menyebut, dari pihak MS meminta syarat agar kliennya mencabut kuasa dari pengacara yang saat ini sedang membantunya.

Menurut Tegar, permintaan syarat dari MS cukup aneh lantaran pencabutan kuasa pengacara adalah hak pribadi dari masing-masing orang.

Sehingga, Tegar menegaskan, inisiatif untuk melakukan mediasi atau perdamaian bukan datang dari pihaknya, tetapi justru dari pihak MS.

"Saya kira kronologisnya begitu dan harus saya tekankan inisiatif damai bukan dari kami, justru hadir dan muncul dari saudara MS dan keluarganya sendiri."

"Dari sejak awal kami tidak menginisiasi perdamaian itu karena dalam pernyataan pers yang disampaikan saudara MS sendiri pintu damai itu sudah tetutup," tegasnya.

Kronologi Paksaan Damai dan Cabut Laporan dari Pihak MS

Sebelumnya diberitakan, Ketua Tim Kuasa Hukum korban pelecehan dan perundungan di KPI atau MS, Mehbob, membenarkan soal kliennya yang diajak berdamai dan mencabut laporan hukumnya.

Mehbob menyebut, MS dipanggil oleh KPI pada Selasa (7/9/2021) lalu.

Kala itu, MS dipanggil selama dua hari berturut-turut dan tidak boleh didampingi kuasa hukumnya dengan alasan masalah internal.

"Kami mengizinkan MS untuk menghadiri undangan KPI dan kami sudah berikan edukasi agar tidak mengambil suatu keputusan tanpa adanya koordinasi dengan kami sebagai tim hukum," kata Mehbob, dikutip dari tayangan Youtube tvOne, Sabtu (11/9/2021).

Kemudian, Mehbob pun menceritakan kronologi lengkap saat MS diajak untuk berdamai dan mencabut laporannya.

Baca juga: Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Kecewa Terduga Pelaku Belum Juga Dijatuhi Sanksi

Baca juga: Fakta-fakta Kasus Dugaan Pelecehan Seksual di KPI, Pengakuan Korban hingga Tanggapan Komnas HAM

Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021).
Koordinator pengacara pegawai MS, Mehbob dalam tayangan YouTube Mata Najwa, Rabu (8/9/2021). (YouTube/Mata Najwa)

Awalnya, pada Selasa (7/9/2021), MS pertama kali hadir ke KPI dengan didampingi orang tuanya.

Di hari berikutnya, Rabu (8/9/2021), MS mendatangi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk melakukan BAP dan memberikan keterangan awal.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved