Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Korban Kasus Dugaan Pelecehan di KPI Kecewa Terduga Pelaku Belum Juga Dijatuhi Sanksi

Terduga korban pelecehan dan perundungan, MS, mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak KPI dalam menyikapi perkara yang menimpanya.

Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra
ILUSTRASI KANTOR KPI - Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. 

TRIBUNTERNATE.COM - Kasus dugaan pelecehan seksual terjadi di lingkungan kerja Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat.

Salah satu pegawai di KPI yang berinisal MS diduga telah menjadi korban pelecehan sesama pria dan perundungan selama bertahun-tahun.

Kasus ini mencuat ke publik setelah pengakuan korban viral di media sosial, Senin (1/9/2021).

Kini, terduga korban pelecehan dan perundungan, MS, mengungkapkan rasa kecewa terhadap pihak KPI dalam menyikapi perkara yang menimpanya.

Kekecewaan muncul karena KPI belum memberikan sanksi kepada para terduga pelaku.

"Berdasarkan keterangan klien kami, beliau memang kecewa karena sampai sekarang tidak ada sanksi," kata anggota kuasa hukum MS, Rony E Hutahaean kepada awak media saat ditemui di RS Polri Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin (6/9/2021).

Rony menjelaskan sikap KPI saat insiden terjadi beberapa tahun lalu, MS sudah melaporkannya kepada pimpinan KPI.

Namun, laporan MS hanya disikapi dengan pemindahan ruang kerja.

Padahal kata Rony, keputusan pemindahan ruang kerja tidak menyelesaikan perundungan yang dialami MS.

Baca juga: KPI Diminta Libatkan Pihak Eksternal untuk Investigasi Kasus Pelecehan Seksual MS

Baca juga: Ada Dugaan Pembiaran Kasus Pelecehan Seksual, KPI: Ini Semua Kan Masih dalam Investigasi

Baca juga: Kasus Bullying Pegawai KPI, Komnas HAM akan Berkomunikasi dengan LPSK, Duga Ada Pembiaran

"Hanya pemindahan ruang kerja dan itu tidak menyelesaikan bagi beliau. Terbukti ini menjadi viral dan keluh kesah dia diberitakan kepada lembaga yang lain atau pemerintah juga disampaikan," katanya.

Lebih lanjut, Rony juga meminta kepada KPI apabila kliennya dipanggil untuk diperiksa secara internal, pihaknya menyarankan agar MS didampingi.

Sebab kata Rony, saat ini seluruh proses terkait dengan dugaan pelecehan di lingkungan kerja KPI Pusat sudah masuk dalam ranah hukum.

Hanya saja kata dia, KPI belum memberikan respons terkait permintaan dari pihaknya tersebut.

"Kemarin ada undangan terhadap korban akan tetapi kami minta didampingi kuasa hukum karena (kasus) ini sudah masuk proses hukum, tapi kami belum menerima jawaban dari KPI bersedia atau tidak didampingi kuasa hukum untuk bertemu dengan pihak KPI atas pihak beliau. Kami menghargai bahwa ini akan berjalan dengan proses hukum," ucapnya.

Atas hal itu, pihaknya mendesak KPI untuk serius menangani perkara ini dengan memeriksa para terduga pelaku.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved