Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Diperpanjang Lagi, Ini Aturan Baru PPKM Level 2-3: Bioskop Boleh Buka, Ganjil/Genap di Tempat Wisata

Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berlevel kembali diperpanjang hingga 20 September 2021 mendatang. 

Freepik
Ilustrasi bioskop 

Tentunya, pembukaan wisata ini diiringi penggunaan aplikasi PeduliLindungi dan protokol kesehatan yang ketat.

"Penambahan lokasi tempat wisata pada level yang dibuka dengan prokes ketat dan implementasi aplikasi PeduliLindungi di kota PPKM level 3," ucap dia.

Warga ramai mengunjungi  TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021).
Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan)
ILUSTRASI WISATA - Warga ramai mengunjungi TMII, Jakarta Timur, Sabtu,(12/9/2021). Pengelola Taman Mini Indonesia Indah atau TMII membuka dua wahana di masa Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 3 untuk wilayah Jakarta. Dua wahana yang buka itu adalah Museum Fauna Indonesia 'Komodo' Taman Reptilia dan Taman Burung. (Warta Kota/Henry Lopulalan) (Warta Kota/Henry Lopulalan)

Baca juga: Ini Sebaran Wilayah PPKM Level 4 Jawa-Bali, Masuk Supermaket Wajib Gunakan Aplikasi PeduliLindungi

Aturan yang Diperketat

Di sisi lain, Luhut juga membeberkan sejumlah aturan PPKM yang diperketat pada minggu ini.

Yakni, pemerintah akan meningkatkan penggunaan aplikasi PeduliLindungi pada sejumlah lokasi industri.

Dalam hal ini, kata Luhut, Kementerian Perindustrian dan Kementerian Perdagangan diminta saling bekerja sama.

"Mendorong peningkatan kepatuhan terhadap penerapan PeduliLindungi pada lokasi-lokasi industri secara maksimal," ucap Luhut.

Kemudian, pemerintah akan memberlakukan penerapan ganjil-genap pada kawasan tempat wisata.

Lanjut Luhut, aturan ganjil-genap bertujuan mengurangi kendaraan yang datang ke wisata.

"Penerapan ganjil-genap pada daerah wisata mulai Jumat pukul 12.00  siang sampai Minggu 18.00."

"Tujuannya mengurangi kendaraan yang datang ke sana."

"Jangan sampai terjadi seperti kasus Pangandaran di minggu lalu," ungkap dia.

Lalu, kata Luhut, pengaturan terkait kedatangan Warga Negara Asing (WNA) masuk ke Indonesia juga diperketat.

WNA yang masuk harus sudah divaksinasi penuh hingga menjalani isolasi karantina terlebih dahulu.

"Persyaratan perjalanan internasional dari luar negeri wajib full vaksinasi, PCR 3 kali."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved