Jokowi Teken PP Baru, PNS Kini Wajib Lapor Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
PP ini menggantikan aturan disiplin PNS dalam PP Nomor 53 tahun 2010.
Pada pasal 3 PP 94/2021 ini diatur kewajiban dan larangan sebagai seorang PNS, yakni:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Baca juga: LINK Jadwal SKD CPNS Kemenkumham 2021, Lengkap 32 Provinsi, Berikut Daftar Peserta & Lokasi Ujian
Baca juga: Pemkab Lamongan Gratiskan Tes Swab Antigen bagi Peserta SKD CPNS 2021, Ini Syaratnya
Pasal 4 PP 94/2021 juga mengatur kewajiban PNS lainnya, yakni:
a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan atau golongan;