Jokowi Teken PP Baru, PNS Kini Wajib Lapor Harta Kekayaan, Bolos 10 Hari Berturut-turut Bisa Dipecat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. Memberikan dukungan kepada calon Presiden/Wakil Presiden, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakat Daerah dengan cara:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat; dan/atau;
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Baca juga: Jika Peserta Tes SKD CPNS 2021 di Jawa-Madura-Bali Belum Divaksin Covid-19, Bagaimana Solusinya?\
Baca juga: Jangan Lakukan Ini Jika Tak Ingin Gugur Jadi Peserta CPNS 2021, Berikut Tata Tertib Tes SKD
Sanksi untuk PNS yang Bolos Kerja