PP No.94 Tahun 2021 Diteken Jokowi, Isinya tentang Kewajiban dan Larangan bagi PNS, Apa Saja?
Simak daftar kewajiban dan larangan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagaimana tertuang dalam PP No. 94 Tahun 2021 yang diteken Jokowi.
TRIBUNTERNATE.COM - .Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 94 Tahun 2021.
Dikutip dari setkab.go.id, peraturan tersebut memuat tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang diteken Jokowi pada tanggal 31 Agustus 2021.
Peraturan ini dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 86 ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 2 yang tertuang dalam PP itu, PNS wajib menaati kewajiban dan menghindari larangan.
Lantas, apa saja kewajiban dan larangan PNS?

Baca juga: 57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?
Baca juga: 57 Pegawai akan Diberhentikan Akhir September, KPK Beri Apresiasi, Ini Respon Firli Bahuri
Baca juga: Cara Download Sertifikat SKD CAT CPNS dan PPPK 2021, Siapkan NIK dan Nomor Peserta Ujian
Kewajiban PNS
Berikut ini kewajiban PNS yang tertuang pada Pasal 3, yaitu:
a. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Pemerintah;
b. Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa;
c. Melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh pejabat pemerintah yang berwenang;
d. Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. Melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh pengabdian, kejujuran, kesadaran, dan tanggung jawab;
f. Menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan, dan tindakan kepada setiap orang, baik di dalam maupun di luar kedinasan;
g. Menyimpan rahasia jabatan dan hanya dapat mengemukakan rahasia jabatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI.
Selain itu, dalam ketentuan Pasal 4, PNS juga diwajibkan:
a. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji PNS;
b. Menghadiri dan mengucapkan sumpah/janji jabatan;
c. Mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi, seseorang, dan/atau golongan;
d. Melaporkan dengan segera kepada atasannya apabila mengetahui ada hal yang dapat membahayakan keamanan negara atau merugikan keuangan negara;
e. Melaporkan harta kekayaan kepada pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
f. Masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja;
g. Menggunakan dan memelihara barang milik negara dengan sebaik-baiknya;
h. Memberikan kesempatan kepada bawahan untuk mengembangkan kompetensi;
i. Menolak segala bentuk pemberian yang berkaitan dengan tugas dan fungsi kecuali penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam peraturan ini disebutkan juga bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban PNS masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja diatur dalam peraturan menteri.
Baca juga: Hilang Kontak, Pesawat Rimbun Air Ditemukan Hancur di Daerah Rawan KKB, Kru Diduga Tak Selamat
Baca juga: Ini Daftar Menteri Jokowi yang Hartanya Meningkat di Masa Pandemi, Terbanyak Capai Rp 481 M, Siapa?
Baca juga: BPK Temukan Potensi Kecurangan Rp 2,94 Triliun dalam Anggaran Penanganan Covid & Pemulihan Ekonomi
Larangan PNS
Adapun larangan bagi PNS yang tercantum dalam Pasal 5, yakni:
a. Menyalahgunakan wewenang;
b. Menjadi perantara untuk mendapatkan keuntungan pribadi dan/atau orang lain dengan menggunakan kewenangan orang lain yang diduga terjadi konflik kepentingan dengan jabatan;
c. Menjadi pegawai atau bekerja untuk negara lain;
d. Bekerja pada lembaga atau organisasi internasional tanpa izin atau tanpa ditugaskan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK);
e. Bekerja pada perusahaan asing, konsultan asing, atau lembaga swadaya masyarakat asing kecuali ditugaskan oleh PPK;
f. Memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah;
g. Melakukan pungutan di luar ketentuan;
h. Melakukan kegiatan yang merugikan negara;
i. Bertindak sewenang-wenang terhadap bawahan;
j. Menghalangi berjalannya tugas kedinasan;
k. Menerima hadiah yang berhubungan dengan jabatan dan/atau pekerjaan;
l. Meminta sesuatu yang berhubungan dengan jabatan;
m. Melakukan tindakan atau tidak melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan kerugian bagi yang dilayani;
n. Memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah, atau calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah melalui cara:
1. Ikut kampanye;
2. Menjadi peserta kampanye dengan menggunakan atribut partai atau atribut PNS;
3. Sebagai peserta kampanye dengan mengerahkan PNS lain;
4. Sebagai peserta kampanye dengan menggunakan fasilitas negara;
5. Membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye;
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap pasangan calon yang menjadi peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye meliputi pertemuan, ajakan, himbauan, seruan, atau pemberian barang kepada PNS dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat;
7. Memberikan surat dukungan disertai fotokopi Kartu Tanda Penduduk atau Surat Keterangan Tanda Penduduk.
Bagi PNS yang tidak menaati ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 5 maka akan dijatuhi Hukuman Disiplin.
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS/Nuryanti)
Simak berita lain terkait Pegawai Negeri Sipil (PNS)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Daftar Kewajiban dan Larangan PNS dalam PP No. 94 Tahun 2021, Ada Kewajiban Lapor Harta Kekayaan