Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?

Pertanyakan sikap pimpinan KPK, Novel Baswedan menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Tribunnews.com/Gita Irawan
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 57 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) dalam asesmen tes wawasan kebangsaan (TWK) akan diberhentikan dengan hormat.

Menurut Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, mereka hanya bekerja sampai akhir bulan ini.

"Memberhentikan dengan hormat kepada 51 orang pegawai KPK yang dinyatakan tidak memenuhi syarat per tanggal 30 September 2021," ucap Alexandre Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (15/9/2021), dikutip dari Tribunnews.com.

Alex mengatakan, ada tambahan enam orang pegawai yang ikut dipecat. Mereka semua ikut didepak dari KPK karena tidak mau ikut pelatihan bela negara.

Menurut Alex, mereka semua tidak akan bekerja lagi pada 1 Oktober 2021.

Pada 1 Oktober nanti, seluruh pegawai KPK sudah berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).

Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021).
Penyidik Senior KPK Novel Baswedan usai menyerahkan laporan terkait dugaan pelanggaran HAM dalam TWK dan alih status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada Komisioner Komnas HAM di kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Senin (24/5/2021). (Tribunnews.com/Gita Irawan)

Baca juga: 57 Pegawai akan Diberhentikan Akhir September, KPK Beri Apresiasi, Ini Respon Firli Bahuri

Baca juga: BBKSDA Jabar: Ratusan Burung Pipit Mati di Balai Kota Cirebon Disebabkan oleh Perubahan Cuaca

Baca juga: Dulu Larang Perempuan Bersekolah, Kini Taliban Izinkan Wanita Sekolah tapi Terpisah dengan Pria

Penyidik senior KPK Novel Baswedan, turut buka suara terkait kabar pemecatan 57 pegawai yang tak lolos asesmen TWK pada 1 Oktober 2021 mendatang itu.

Hingga Rabu (15/9/2021), Novel mengaku belum mendengar kabar tersebut.

Novel yang menjadi satu di antara pegawai yang terancam diberhentikan ini lantas mempertanyakan sikap pemimpin KPK.

Ia menyinggung soal keberanian pimpinan KPK memberhentikan pegawai yang tak lolos TWK.

Sekaligus, mempercepat waktu pemecatan.

Sebab, menurutnya hal tersebut melawan perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan melanggar hukum.

"Pertanyaannya adalah apa iya pimpinan KPK akan melawan perintah presiden dan melanggar hukum dengan nyata-nyata?" kata Novel kepada Tribunnews.com, Rabu (15/9/2021).

Penyidik senior KPK Novel Baswedan melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021).
Penyidik senior KPK Novel Baswedan melaporkan para pimpinan KPK ke Dewan Pengawas KPK, Selasa (18/5/2021). (Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)

Novel Baswedan juga menyinggung temuan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bahwa TWK bermasalah, baik secara administrasi maupun pelanggaran HAM.

Bahkan, TWK pun dinilai terbukti bertujuan menyingkirkan pegawai tertentu dari KPK.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved