56 Pegawai KPK Dinonaktifkan Akhir Bulan Ini, Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Jokowi harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) diminta mengagendakan pertemuan dengan Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) sebelum mengambil sikap terkait tes wawasan kebangsaan (TWK) pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Sebab, jika tidak, ICW khawatir ada kelompok lain yang menyelinap dan memberikan informasi keliru kepada Presiden terkait isu KPK," ujar peneliti Indonesia Corruption Wacht (ICW) Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).
Kurnia mengingatkan, jika Jokowi tetap menganggap TWK hanya sekadar urusan administrasi kepegawaian dan mengembalikan sepenuhnya kewenangan kepada KPK, maka ada sejumlah konsekuensi serius.
"Pertama, Presiden tidak konsisten dengan pernyataannya sendiri. Sebab, pada pertengahan Mei lalu, Presiden secara khusus mengatakan bahwa TWK tidak serta merta dijadikan dasar memberhentikan pegawai," kata dia.
Kedua, lanjut Kurnia, Jokowi tidak memahami permasalahan utama di balik TWK.
Ia menegaskan penting untuk dicermati oleh Presiden Jokowi, puluhan pegawai KPK diberhentikan secara paksa dengan dalih tidak lolos TWK.
"Padahal, di balik Tes Wawasan Kebangsaan ada siasat yang dilakukan oleh sejumlah pihak untuk menyingkirkan pegawai-pegawai berintegritas di KPK," ujarnya.
Konsekuensi ketiga, Jokowi akan dianggap tidak berkontribusi dalam agenda penguatan KPK.
Sebagaimana diketahui, pada tahun 2019 lalu Presiden Jokowi menyetujui Revisi UU KPK dan memilih komisioner KPK bermasalah.
Padahal, Jokowi punya kewenangan untuk tidak melakukan hal-hal tersebut.
"Sama seperti saat ini, berdasarkan regulasi, Presiden bisa menyelematkan KPK dengan mengambil alih kewenangan birokrasi di lembaga antirasuah itu," tegas dia.
Konsekuensi lainnya, Jokowi dinilai abai dalam isu pemberantasan korupsi.
Penting untuk dicermati, penegakan hukum, terlebih KPK, menjadi indikator utama masyarakat dalam menilai komitmen negara untuk memberantas korupsi.
Kurnia mengingatkan, ketika Jokowi memilih untuk tidak bersikap terkait KPK, maka masyarakat akan kembali memberikan rapor merah kepada Presiden Jokowi karena selalu mengesampingkan isu pemberantasan korupsi.
"Jangan lupa, Indeks Persepsi Korupsi Indonesia sudah anjlok tahun 2020. Ini membuktikkan kekeliruan Presiden dalam menentukan arah pemberantasan korupsi," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Jokowi Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM Bahas Polemik TWK Pegawai KPK
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pengamat: Jokowi Lari dari Tanggung Jawab Soal Nasib 56 Pegawai Nonaktif KPK