Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

56 Pegawai KPK Dinonaktifkan Akhir Bulan Ini, Jokowi Dinilai Lari dari Tanggung Jawab

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Jokowi harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.

Youtube/Sekretariat Presiden
Presiden Joko Widodo 

TRIBUNTERNATE.COM - Polemik tes wawasan kebangsaan yang berujung pada pemberhentian dengan hormat terhadap 56 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mendapat tanggapan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Menurut Jokowi, persoalan tersebut tidak selayaknya dilimpahkan semuanya kepada presiden.

Sebab, kata Jokowi, setiap instansi memiliki mekanisme masing-masing dalam melakukan pembinaan kepada pegawainya.

"Jangan semuanya diserahkan ke presiden, Itu kewenangan pejabat pembina," kata Jokowi dalam pertemuan dengan sejumlah pemimpin redaksi di Istana Kepresidenan, Rabu (15/9/2021).

Tanggapan Jokowi atas pemecatan 56 pegawai KPK tersebut pun mendapat sorotan dari sejumlah pihak, termasuk pakar  politik dan pemerintahan.

Baca juga: Mengapa Pegawai KPK Dipecat pada 30 September 2021, Padahal Janjinya 1 November 2021?

Baca juga: 57 Pegawai KPK akan Dipecat, Novel Baswedan: Apa Iya Pimpinan KPK akan Melawan Perintah Presiden?

Baca juga: 57 Pegawai akan Diberhentikan Akhir September, KPK Beri Apresiasi, Ini Respon Firli Bahuri

Baca juga: Novel Baswedan Benarkan Pegawai KPK Tak Lolos TWK Ditawari Kerja di BUMN, Nurul Ghufron Membantah

Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari mengatakan, Presiden Joko Widodo harus bertanggungjawab terkait pemecatan 56 pegawai KPK.

Hal itu disampaikan Feri menanggapi respons Presiden Jokowi terkait pemecatan 56 pegawai KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan (TWK).

Jokowi sebelumnya menyatakan, tidak semua urusan negara harus dibawa kepada dirinya.

“Loh bukannya secara ketatanegaraan memang kewenangan presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan,” ujar Feri dalam keterangannya, Kamis (16/9/2021).

Menurut Feri, Jokowi seharusnya turun tangan menyikapi polemik alih status pegawai KPK.

Sebab, Ombudsman RI dan Komnas HAM telah memberikan rekomendasi kepada Jokowi untuk menyikapi polemik TWK sebagai syarat alih status pegawai KPK menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari (Youtube KompasTV)

“Apalagi PP Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen PNS, presiden berwenang melantik dan memberhentikan PNS,” ujar Feri.

Feri menyesalkan sikap Jokowi yang justru lari dari tanggung jawab terkait pemecatan terhadap Novel Baswedan dkk.

"Pembiaran presiden harus dipahami bahwa ini yang memberhentikan pegawai KPK adalah Jokowi. Sebab yang buat UU 19/2019 tentang KPK, PP alih status pegawai KPK, dan PP manajemen pegawai kan Jokowi,” ujar Feri.

Baca juga: Bertambah Satu Orang, Jumlah Korban Tewas Kebakaran Lapas Klas I Tangerang Jadi 49 Jiwa

Baca juga: Mahasiswa UNS yang Bawa Poster Saat Kunjungan Jokowi Ditangkap, Gibran Rakabuming Angkat Bicara

Baca juga: Tanggapan Jubir Presiden, Moeldoko hingga Indeks 98 soal Pejabat Publik yang Dinilai Antikritik

Diminta Temui Ombudsman dan Komnas HAM

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved