Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Polusi Udara Jakarta, 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah, termasuk Jokowi dan Anies Baswedan

Majelis hakim PN Jakarta Pusat juga resmi menyatakan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kualitas udara yang buruk di Jakarta akibat adanya pencemaran atau zat polutan. Dalam foto: Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia. 

Al Ghifari juga mengatakan ini merupakan sebuah putusan yang bersejarah.

"Ini putusan yang bersejarah, apalagi terkait udara, pencegahan pencemaran udara," kata Al Ghifari dalam tayangan video di kanal YouTube Kompas TV, Jumat (17/9/2021).

Pemprov DKI Putuskan Tak Akan Banding

Sementara itu melalui akun Twitter pribadinya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memberikan tanggapan atas putusan bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Anies dengan tegas mengatakan Pemprov DKI tidak akan mengajukan banding.

Selain itu Pemprov DKI juga siap menjalankan putusan pengadilan.

Hal ini dilakukan demi kualitas udara di Jakarta yang lebih baik.

"Hari ini juga, PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Koalisi Ibu Kota terkait polusi udara. Pemprov DKI Jkarta memutuskan tidak banding dan siap menjalankan putusan pengadilan demi udara Jakarta yang lebih baik," tulis Anies dalam akun Twitter @aniesbaswedan, Kamis (16/9/2021).

Pemerintah Tunggu Kajian KLHK

Diwartakan Tribunnews.com sebelumnya, Pemerintah akan menunggu terlebih dahulu tinjauan dari Kementerian Lingkuangan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan para tergugat salah satunya Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penanganan polusi udara.

Staf Khusus Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Faldo Maldini mengatakan pemerintah akan membicarakan terlebih dahulu sejumlah poin yang menjadi putusan pengadilan.

"Kami menunggu tinjauan dari KLHK, setelah itu akan membicarakan berbagai poin rekomendasi, untuk menentukan langkah selanjutnya, sebaiknya seperti apa," kata Faldo kepada wartawan, Kamis (16/9/2021).

Ia berharap dalam waktu yang tersedia, sejumlah opsi terbaik dapat dipilih untuk menyikapi putusan tersebut.

Karena putusan pengadilan merupakan putusan hukum, maka argumen hukum harus dipersiapkan dengan baik.

"Kita bersama tentunya berharap untuk menempuh opsi terbaik," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Taufik Ismail)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Sebanyak 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah Atas Pencemaran Udara Jakarta, Ada Jokowi hingga Anies

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved