Kasus Polusi Udara Jakarta, 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah, termasuk Jokowi dan Anies Baswedan
Majelis hakim PN Jakarta Pusat juga resmi menyatakan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 32 warga mengajukan gugatan atas kasus pencemaran udara di DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.
Dua tahun berlalu, pada Kamis (16/9/2021) kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut.
Majelis hakim PN Jakarta Pusat juga resmi menyatakan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.
Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakarta, di antaranya:
- Presiden Joko Widodo
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Menteri Kesehatan
- Menteri Dalam Negeri
- Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan
- Gubernur Banten
- Gubernur Jawa Barat
Baca juga: Lebih dari 1 Miliar Orang Telah Disuntik Dosis Lengkap, Capaian Vaksinasi China Sebesar 72 Persen
Baca juga: Kisah Petani di Klaten Dapat Uang Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Jogja Rp 4 M, Tak Tertarik Beli Mobil
Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.
Diketahui sebelumnya. gugatan atas kasus pencemaran udara di Jakarta dilayangkan oleh Koalisi untuk Udara Bersih.
Gugatan ini disampaikan oleh para penggugat yang terdiri atas para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, serta public figure.
Kuasa hukum para penggugat, Al Ghifari, pun memberikan apresiasi kepada majelis hakim.
