Halmahera Timur
Halmahera Timur Berbenah Menuju Transformasi Kemajuan

Kasus Polusi Udara Jakarta, 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah, termasuk Jokowi dan Anies Baswedan

Majelis hakim PN Jakarta Pusat juga resmi menyatakan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Kompas.com/Kristianto Purnomo
Kualitas udara yang buruk di Jakarta akibat adanya pencemaran atau zat polutan. Dalam foto: Polusi udara terlihat di langit Jakarta, Senin (3/9/2018). Menurut pantauan kualitas udara yang dilakukan Greenpeace, selama Januari hingga Juni 2017, kualitas udara di Jabodetabek terindikasi memasuki level tidak sehat (unhealthy) bagi manusia. 

TRIBUNTERNATE.COM - Sebanyak 32 warga mengajukan gugatan atas kasus pencemaran udara di DKI Jakarta ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 4 Juli 2019.

Dua tahun berlalu, pada Kamis (16/9/2021) kemarin, majelis hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan warga tersebut.

Majelis hakim PN Jakarta Pusat juga resmi menyatakan tujuh pejabat negara bersalah atas kasus pencemaran udara di Jakarta.

Pejabat negara yang dinyatakan bersalah atas pencemaran udara di Jakarta, di antaranya:

- Presiden Joko Widodo

- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Menteri Kesehatan

- Menteri Dalam Negeri

- Gubenur DKI Jakarta, Anies Baswedan

- Gubernur Banten

- Gubernur Jawa Barat

Baca juga: Lebih dari 1 Miliar Orang Telah Disuntik Dosis Lengkap, Capaian Vaksinasi China Sebesar 72 Persen

Baca juga: Kisah Petani di Klaten Dapat Uang Ganti Rugi Proyek Tol Solo-Jogja Rp 4 M, Tak Tertarik Beli Mobil

Setelah dinyatakan bersalah, para pejabat negara ini wajib untuk melakukan langkah perbaikan kualitas udara di Jakarta.

Diketahui sebelumnya. gugatan atas kasus pencemaran udara di Jakarta dilayangkan oleh Koalisi untuk Udara Bersih.

Gugatan ini disampaikan oleh para penggugat yang terdiri atas para pegiat lingkungan, pengendara motor, korban pencemaran udara, serta public figure.

Kuasa hukum para penggugat, Al Ghifari, pun memberikan apresiasi kepada majelis hakim.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved