Kabar Artis
Soal Gaji DPR, Krisdayanti Beri Klarifikasi: Dana Reses Kembali ke Rakyat dalam Bentuk Kegiatan
Sebelumnya, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebagai anggota DPR sebesar Rp 16 juta per bulan dan sejumlah tunjangan.
TRIBUNTERNATE.COM - Penyanyi sekaligus anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI), Krisdayanti (KD), sempat menjadi sorotan publik setelah mengungkapkan gajinya sebagai anggota DPR.
Krisdayanti mengungkap banyaknya gaji anggota DPR sebagaimana yang ia terima saat menjadi bintang tamu di kanal YouTube Akbar Faizal Uncensored.
Buntut dari aksi blak-blakan-nya, Krisdayanti pun dipanggil Fraksi PDI Perjuangan, Kamis (16/9/2021).
Mengutip Wartakota, dalam pertemuan tersebut Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPR, Utut Adianto memberikan pengarahan terhadap Krisdayanti.
Utut memperingatkan agar istri Raul Lemos itu tidak membuat pernyataan yang memicu kegaduhan.

Seperti diketahui, pengakuan Krisdayanti mengenai gajinya sebagai wakil rakyat menuai pro dan kontra di masyarakat.
Pernyataan tersebut memunculkan kritikan publik terkait kinerja para anggota DPR.
Utut menambahkan, ibu empat anak telah menyampaikan permohonan maafnya.
Baca juga: Terinspirasi dari Kisah Cintanya, Cincin Lamaran Ria Ricis Diberi Nama Heart of The Sea
Baca juga: WHO: Kekurangan Vaksin Covid-19 di Afrika akan Membawa Seluruh Dunia ke Titik Awal Virus Corona
Baca juga: 56 Pegawai KPK Diberhentikan, Febri Diansyah: Kesewenangan Terjadi tanpa Malu-malu
Kini, Krisdayanti memberikan klarifikasinya terkait pernyataannya soal gaji DPR RI beberapa waktu lalu.
Dalam klarifikasinya, Krisdayanti menyinggung tentang dana reses.
Dilansir Kompas.com, Krisdayanti menjelaskan dana reses bukanlah untuk pribadi.
Dana tersebut digunakan untuk kegiatan reses guna menyerap aspirasi rakyat di daerah pemilihan.
"Anggaran tersebut wajib dipergunakan oleh anggota DPR dalam menjalankan tugas-tugasnya untuk menyerap aspirasi rakyat,” tulis Krisdayanti melalui siaran pers belum lama ini.
Kemudian, apsirasi ini disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja legislasi.
Hal itu sesuai dengan fungsi DPR yang diamanatkan oleh konstitusi.
"Aspirasi ini yang kemudian disalurkan anggota DPR dalam bentuk kerja-kerja legislasi, pengawasan dan anggaran, sebagaimana fungsi DPR RI yang diamanatkan konstitusi,” tambahnya.
Pada pelaksanaan di lapangan, dana reses digunakan untuk membiayai berbagai hal teknis kegiatan menyerap aspirasi masyarakat.
"Bentuk kegiatan banyak juga merupakan usulan dari masyarakat."
"Mulai dari pertemuan biasa masyarakat dengan anggota DPR, sampai kegiatan-kegiatan tertentu yang menjadi kebutuhan masyarakat," kata Krisdayanti.
Baca juga: Kasus Polusi Udara Jakarta, 7 Pejabat Negara Dinyatakan Bersalah, termasuk Jokowi dan Anies Baswedan
Baca juga: Faskes Distrik Kiwirok Papua Diserang KKB, IDI Minta Pemerintah Tarik Nakes ke Tempat Aman
Baca juga: Jalani LDR hingga Yakin untuk Menikah, Ini Awal Mula Perkenalan Ria Ricis dengan Teuku Ryan

Menurut Krisdayanti, dana reses ini pada akhirnya kembali lagi ke masyarakat dalam bentuk yang lain.
"Jadi dana reses yang berasal dari rakyat ini pada akhirnya kembali lagi ke rakyat dalam berbagai bentuk kegiatan,” tambah Krisdayanti.
Hingga berita ini diturunkan, Krisdayanti hanya memberikan klarifikasi melalui siaran persn dan belum dapat dimintai keterangan langsung.
Sebagai informasi, Krisdayanti menjabat sebagai anggota Komisi IX yang membidangi masalah kesehatan dan ketenagakerjaan untuk periode 2019-2024.
Diberitakan sebelumnya, Krisdayanti sempat blak-blakan membongkar gajinya sebagai anggota DPR.
Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebagai anggota DPR sebesar Rp 16 juta per bulan.
Namun, banyak uang tunjangan yang diterima Krisdayanti setiap bulan.
Setiap tanggal 1, Krisdayanti mengaku menerima gaji pokok sebesar Rp 16 juta.
Selanjutnya setiap 5, wanita 46 tahun tersebut kembali menerima uang Rp 59 juta.
Tak sampai di situ, Krisdayanti masih menerima dana aspirasi yang wajib diberikan ke setiap anggota DPR.
Dana aspirasi ini adalah uang dari negara yang wajib diterima setiap anggota DPR, termasuk Krisdayanti.
Nilai dana aspirasi yang diterima Krisdayanti sebesar Rp 450 juta.
Dana aspirasi itu diterima Krisdayanti sebanyak lima kali dalam setahun.
Sementara untuk kunjungan dapil, Krisdayanti menerima uang Rp 140 juta sebanyak delapan kali dalam setahun.
Baca berita terkait Krisdayanti lainnya
(Tribunnews.com/ Dipta)(Wartakota/ Feryanto Hadi)(Kompas.com/ Revi C Rantung)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KLARIFIKASI Krisdayanti Soal Pernyataannya Terkait Gaji Anggota DPR, Jelaskan Tentang Dana Reses